Industri Farmasi Masih Belum Rasakan Nikmatnya Insentif Fiskal

Cikarang – Pemerintah terus mendorong pertumbuhan industri farmasi nasional di kancah global, salah satunya melalui berbagai kemudahan dan insetif berupa pengurangan pajak maupun bea masuk.

Namun, berbagai fasilitas insentif yang disediakan oleh pemerintah masih belum dapat dirasakan oleh sejumlah industri, salah satunya PT. Ferron Par Pharmaeticals.

“Hingg saat ini, kami masih belum dapat merasakan berbagai macam insentif yang telah disediakan oleh pemerintah,” kata Direktur Utama PT Ferron Par Pharmaceuticals Krestijanto Pandji seusai pelepasan ekspor perdana tablet diabetes ke Polandia di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Selasa (2/7).

Dijelaskan Krestijanto, untuk menghasilkan produk pihaknya secara aktif terus melakukan riset dan inovasi. “Kami selalu aktif melakukan riset untuk menghasilkan produk-produk terkini yang inovatif. Oleh karena itu, insentif menjadi sangat penting buat kami,” jelasnya.

Menurut Krestijanto, minimnya sosialisasi terkait insentif pengurangan pajak ataupun bea masuk menjadi faktor utama.

“Justru kami baru tahu ini dari sambutan (Dirjen IKFT Kemenperin) tadi. Selama ini, kami memang masih belum merasakannya,” ujar Krestijanto.

Ia berharap kedepan, pihaknya dapat merasakan insentif yang disediakan oleh pemerintah baik pengurangan pajak untuk pengembangan riset dan development ataupun bea masuk.

“Mudah-mudahan kedepan kita bisa dapat,” ungkapnya.

Disisi lain, Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono mengungkapkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif fiskal yang dapat dimanfaatkan pelaku industri di Tanah Air.

“Fasilitas perpajakan itu antara lain tax holiday, tax allowance, serta super deductible tax,” jelas Sigit.

Lebih lanjut, dalam waktu dekat, akan dikeluarkan insentif super tax deduction untuk perusahaan yang melakukan kegiatan vokasi dalam rangka meningkatkan kompetensi SDM dan untuk industri yang melaksanakan kegiatan RD&D (research, development, and design).

“Insentif super deductible tax untuk vokasi 200 persen dan 300 persen untuk riset and development,” paparnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kebijakan pemberian insentif super deductible tax bisa diterbitkan paling lambat sebelum Juni 2019 berakhir.

Pengurangan pajak di atas 100 persen ini diberikan pemerintah kepada industri yang terlibat dalam program pendidikan vokasi dan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) untuk menghasilkan inovasi.

Sumber : industry.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only