Tax Allowance, Tax holiday, dan Super Deductible Tax untuk Investor Farmasi

Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong pendalaman struktur industri farmasi dalam negeri melalui peningkatan investasi. Salah satu upayanya adalah dengan pemberian insentif untuk menarik investor.

Pemerintah memberikan dukungan fiskal terhadap pertumbuhan industri farmasi melalui tax allowance, tax holiday, serta super deductible tax. Insentif ini diberikan diberikan bagi industri yang terlibat dalam program vokasi dan inovasi melalui research and development (R&D).

“Apalagi, sebagai sektor andalan masa depan, industri farmasi terus didorong daya saingnya melalui berbagai kemudahan dan insentif berupa pengurangan pajak maupun bea masuk yang ditanggung pemerintah serta bentuk insentif lainnya,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (2/7) dalam keterangannya.

Kemenperin juga mendorong industri farmasi bertransformasi pada pemanfaatan teknologi digital seperti penggunaan Big Data, Artificial Intelligent (AI), dan Internet of Things (IoT). Sehingga diharapkan industri akan mampu menciptakan nilai tambah baru pada hasil produknya dan mendorong efisiensi dalam produksi.

Sigit mengungkapkan, industri farmasi merupakan salah satu sektor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional. Pada triwulan I tahun 2019, industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional mampu tumbuh hingga 8,12 persen atau melampaui pertumbuhan ekonomi di angka 5,07 persen.

“Industri ini juga memberikan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri pengolahan nonmigas sebesar 3,24 persen,” ujarnya. Pertumbuhan industri farmasi, salah satunya dipengaruhi oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai pasar yang besar.

Sumber : Indonesiainside.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only