Omelan Jokowi ke Sri Mulyani, PPh Badan Harus Turun!

Jakarta  Saat masa kampanye, di depan 10.000 pengusaha kakap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan kekecewaannya. Sebenarnya, kekecewaannya tersebut ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Jokowi mengaku sudah berupaya keras mencoba untuk merilis sebuah kebijakan demi para pengusaha. Adalah penurunan PPh (Pajak Penghasilan) untuk Badan atau biasa disebut Corporate Tax.

“Tapi sampai sekarang, saya enggak ngerti belum rampung-rampung. Belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa,” tegas Jokowi di Istora Senayan, Maret lalu.

“Yang jelas dari Kementerian Keuangan, dari Dirjen Pajak, sampai saat ini belum masuk ke meja saya,” keluh Jokowi.

Rencana untuk menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) Badan sudah muncul sejak lama. Namun sampai saat ini, belum ada tanda-tanda tarif pajak bagi korporasi akan turun.

Tarif pajak yang diberlakukan di Indonesia tergolong tinggi, dari kacamata kalangan pengusaha. Tarif pajak badan yang ditetapkan sebesar 25%, jauh lebih tinggi dari negara-negara tetangga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar Gala Dinner US-Indonesia Society di Washington DC, Amerika Serikat awal tahun ini bahkan menyebut, banyak pengusaha yang masih mengeluhkan hal ini.

“Banyak yang tanya ke pak Jokowi. Melihat AS turunkan rate-nya, kemudian Singapura juga 17%, AS 21%. Nah kenapa Indonesia 25%? Iu tinggi sekali. Terutama dunia usaha yang bertanya,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani tak memungkiri tengah mempertimbangkan untuk menurunkan tarif PPh Badan atau korporasi menjadi 20%.

“Sekarang sedang di-exercise seberapa cepat dan itu sudah betul-betul harus dihitung. Rate-nya turun ke 20%,” kata Sri Mulyani di kompleks kepresidenan.

Penurunan tarif PPh pun diharapkan menjadi solusi untuk memancing gairah investasi di Indonesia. Apalagi, teriakan penurunan tarif PPh sudah lama diinginkan oleh kalangan pengusaha.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), merupakan pengusaha yang berharap besar terjadi penurunan tarif PPh. Suara mereka bahkan sudah sampai telinga Jokowi beberapa waktu lalu.

Para pengusaha menginginkan agar tarif PPh bisa diturunkan hingga di rentang 17% – 18%. Adapun saat ini, sesuai dengan Undang-Undang (UU) PPh, tarif PPh Badan sebesar 25%.

Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa segala kemungkinan masih bisa terjadi. Pemerintah akan betul-betul mengkaji dampak dari penurunan tarif bagi pengusaha maupun terhadap kondisi kas keuangan negara.

“Kami masih exercise-lah. Tapi arahnya [tarif PPh] ke sana [diturunkan] dan RUU [rancangan undang-undang] PPh dijadikan prioritas,” tegasnya.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only