Penurunan Pajak Perusahaan Belum Bisa Tahun Ini

Jakarta — Kementerian Keuangan mengatakan rencana pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen belum bisa terealisasi hingga saat ini. Sebab, pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menggodok aturan hukum yang diperlukan.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan mengatakan penurunan PPh badan sejatinya harus diundangkan melalui revisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Namun, sebelum mengubah beleid tersebut, pemerintah dan DPR juga perlu merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Hanya saja, ia mengaku belum menyusun draf untuk revisi UU KUP. “Sehingga (penurunan PPh) tidak akan berlaku di tahun ini,” jelas Robert, Rabu (3/7).

Ia menuturkan perubahan kedua UU tersebut tidak akan rampung di sisa tahun ini yang tinggal enam bulan lagi. Meski demikian, ia mengaku tidak mendapatkan tekanan untuk segera menurunkan PPh badan.

“Saya juga hadir di rapat terbatas dengan Presiden, jadi saya tahu persis permintaannya seperti apa,” terang Robert.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa wacana penurunan PPh badan akan segera diinisiasi. “Sedang kami siapkan,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memang berwacana menurunkan tarif PPh badan karena terdapat kecenderungan negara-negara berkembang melakukan kebijakan serupa.

Apalagi, saat ini, tarif PPh badan Indonesia sebesar 25 persen dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) masih lebih tinggi dibandingkan negara-negara sesama penghuni Asia Tenggara.

Adapun saat ini, tarif PPh Malaysia ada di angka 24 persen, sementara Thailand dan Vietnam masing-masing berada di angka 22 persen dan 20 persen. Tercatat, hanya Filipina saja yang memiliki tarif pajak lebih tinggi dibanding Indonesia, yakni 30 persen.

Sumber : CNN Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only