Jakarta – Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan (PPh Pasal 25) batal turun tahun ini. Wacana yang sudah lama dibahas ini masih terus bergulir lantaran isu pembicaraan dengan dewan perwakilan rakyat (DPR) mengenai landasan hukumnya belum juga rampung.
Padahal, penurunan PPh Badan menjadi salah satu langkah pemerintah untuk menstimulus perekonomian domestik yang tengah tersendat. Defisit transaksi berjalan (current account defisit) yang masih terus berlanjut menjadi acuan pemerintah untuk melonggarkan ikat pinggang para pengusaha.
Penurunan tarif PPh Badan diharapkan dapat merangsang investasi untuk masuk ke Indonesia, terutama di sektor riil. Investasi yang masuk akan memperkuat industri dalam negeri, yang ujungnya adalah meningkatkan ekspor dan mengurangi ketergantungan terhadap impor. Hasilnya, defisit transaksi berjalan bisa ditekan.
Namun penurunan PPh Badan yang dijanjikan masih jauh panggang dari api. Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) untuk memuluskan niatan tersebut bahkan tak masuk dalam prolegnas di DPR tahun ini.
Sumber : Detik.com
Leave a Reply