Penurunan Tarif PPh Badan Memungkinkan Dilakukan Bertahap

JAKARTA – Penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20% harus dilakukan secara hati-hati. Menurut pengamat penurunan PPh masih memungkinkan seiring dengan perluasan basis pajak pasca tax amnesty, berlakunya AEoI, dan peningkatan pengawasan wajib pajak.

Namun Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menekankan, penurunan tetap harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhitungkan dampak penurunan penerimaan dalam jangka pendek.

“Secara umum, tarif pajak yang kompetitif dapat menjadi perangsang bagi investor untuk menginvestasikan dananya di Indonesia, meski belum terdapat bukti empirik yang kuat bahwa penurunan tarif PPh berkorelasi positif dengan kenaikan tax ratio,” ujarnya di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Sambung Yustinus menerangkan, Indonesia sendiri pernah menurunkan tarif pajak tahun 2000 dan 2008, dan tidak diikuti peningkatan rasio pajak secara signifikan. Secara umum tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN.

“Tarif PPh Badan kita saat ini 25%, sedangkan tarif PPh Orang Pribadi tertinggi kita 30% (tarif progresif 5%-30%). Kita bandingkan tarif PPh Badan dengan Filipina (30%), Myanmar (25%), Laos (24%), Malaysia (24%), Thailand, Vietnam, Kamboja (20%), Singapura (17%),” paparnya.

Sementara untuk PPh Orang Pribadi, tarif tertinggi Indonesia 30%, bandingkan dengan negara lain India (30%), Vietnam, Thailand, Filipina, AS (37%), Korea Selatan (42%), China, Afrika Selatan, Inggris (45%), Belanda (52%), Denmark (55,8%), Jepang (56%), Swedia (61,85%).

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, tarif PPh Badan tidak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25% menjadi 22% untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif, maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18%,” jelas Yustinus.

Sumber : Sindonews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only