JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Rencana itu diperkirakan mengurangi potensi penerimaan pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Robert Pakpahan mengatakan, berdasarkan hitung-hitungan, potensi pajak yang hilang akibat kebijakan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun.
“Potential lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya status quo turun dari 25 persen ke 20 persen,” kata Robert di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Robert mengatakan, kehilangan potensi pajak itu tidak akan terjadi tahun ini. Pasalnya, penurunan tarif PPh badan membutuhkan revisi Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
“Enggak berlaku tahun ini. Ini perlu (revisi) UU dan tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi,” kata dia.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati enggan berkomentar lebih jauh soal rencana pemangkasan tarif PPh badan. Sri Mulyani diketahui telah diminta Presiden Joko Widodo untuk segera memangkas tarif PPh badan.
“Kami siapkan,” katanya singkat.
Penurunan tarif PPh badan diyakini akan menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Pasalnya, negara-negara tetangga selama ini menawarkan tarif pajak yang lebih murah, seperti Singapura sebesar 17 persen.
Sumber : Inews.id
Leave a Reply