PPh Badan Turun Jadi 20%, Negara Kehilangan Rp87 Triliun

Jakarta: Pemerintah berencana menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi 20 persen.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyebutkan potensi pajak yang hilang akibat penurunan PPh Badan tersebut mencapai Rp87 triliun.

“Potensi lost-nya Rp87 triliun, kalau semuanya stastus quo turun dari 25 persen ke 20 persen,” kata Robert ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Robert pun memastikan penurunan PPh Badan tidak bisa diterapkan tahun ini. Pemerintah perlu mengajukan revisi atas Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada DPR.

“Kan enggak berlaku tahun ini. Itu perlu UU, tahun ini kan tinggal beberapa bulan lagi,” jelas dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari menyebut rencana penurunan PPh Badan menjadi 20 persen terus disiapkan pemerintah. Hal ini sebagaimana menjadi permintaan Presiden Joko Widodo.

“Kita siapkan,” ujar Sri Mulyani singkat.

Presiden Jokowi sebelumnya berharap penurunan PPh Badan akan memberikan lebih banyak fasilitas perpajakan bagi bidang-bidang usaha. Sementara itu Kementerian Keuangan masih melakukan kajian soal penurunan PPh Badan.

“Sekarang sudah di exercise seberapa cepat dan itu sudah betul-betul harus dihitung rate-nya turun ke 20 persen,” ujar Ani sapaannya saat ditemui di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2019.

Kajian tersebut, kata Sri Mulyani, harus dimatangkan sebelum dibawa ke DPR. Misalnya dengan melihat seberapa besar risiko fiskal hingga implementasi di lapangan. Sebab, pemerintah tak mau hanya sekadar memberikan instrumen tapi malah tidak berjalan.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only