Pajak Penjualan Rumah Mewah di Atas Rp30 Miliar Jadi 1% Tak Pengaruhi Pasar Apartemen

JAKARTA – Kementerian Keuangan mengeluarkan dua aturan baru untuk properti mewah. Kedua kebijakan tersebut yakni peningkatan batasan nilai hunian mewah yang dikenakan PPh (Pajak Penghasilan dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM dari Rp5-Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar.

Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92/PMK.03/2019 tersebut memangkas PPh penjualan sejumlah jenis barang mewah, termasuk rumah dari 5% menjadi hanya 1%.

Menanggapi hal tersebut, Senior Associate Director Colliers International Ferry Salanto mengatakan jika dibedah memang kebijakan ini tidak berdampak besar terhadap sektor properti keseluruhan. Sebab, properti dengan harga tersebt pasokan dan penjualannya sangat sedikit.

“Kalaupun enggak ada (revisi aturan ini) enggak ada, enggak terlalu banyak dampaknya. Karena pasarnya sedikit,” ujarnya daam acara paparan kuartal II sektor properti di Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Hal tersebut berbeda jika kebijakan yang diambil pemerintah adalah menyasar masyarakat luas. Misalnya kebijakan membebaskan PPN untuk rumah menengah yang rata rata seharga Rp300 juta-Rp500 juta per unit.

“Kecuali ada pembebasan PPN rumah ini efeknya besar bagi properti karena sasarannya masyarakat luas,” ucapnya.

Alasan mengapa aturan itu tidak terlalu berpengaruh asalah karena jumlah apartemen kelas atas hanya 11% sana dari seluruh apartemen. Adapun persentasenya adalah 67% kelas menengah dan 22% kelas bawah.

Selain itu, tidak seluruh dari unit apartemen kelas atas dan mewah yang terdampak dari relaksasi pajak itu. Berdasarkan perhitungannya hanya sekitar 56% dari keseluruhan apartemen kelas atas dan mewah.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only