Bea Cukai Sederhanakan Prosedur Keluar Masuk Kendaraan di Perbatasan

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan bakal mempermudah prosedur lalu lintas kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Indonesia. Caranya, dengan menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD). Prosedur itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 52/PMK.04/2019.

“Sebelumnya diperlukan beberapa dokumen,” ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019.

Dengan penyederhanaan ini, VhD bakal berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung.

Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan tersebut, pemerintah memodernisasi layanan berupa otomasi pelayanan impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai. Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang. 

“Prinsipnya, kalau dulu layanan pergerakan mobil itu manual, sehingga layanannya tidak secepat yang diharapkan dan dari kontrol ada kelemahan. Karena manual dan antara titik tidak terkoneksi, jadi kalau datang, misalnya lewat Entikong, pulangnya juga harus lewat Entikong,” kata Heru. Modernisasi itu memungkinkan pelancong untuk masuk dan keluar di titik yang berbeda.

Di samping itu, Heru berujar pengimplementasian aturan anyar itu merupakan upaya menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara, antara lain kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dan dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya.

Syarat lainnya adalah kendaraan tersebut pada saat importasi memiliki bahan bakar minimal sebanyak 75 persen dari kapasitas tangki. Kendaraan juga mesti tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapat endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal. Beleid itu, ujar Heru, diharapkan akan memberikan kepastian hukum ke depannya.

Selanjutnya, pemerintah juga akan menerapkan sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut. Sanksi yang disiapkan antara lain denda 100 persen dari bea masuk untuk mereka yang terlambat melakukan ekspor kembali. Sanksi juga dijatuhkan berupa pembayaran bea masuk, pajak impor, dan denda bila kendaraan tidak diekspor kembali; pembekuan VhD selama 6 bulan bila ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai; serta penegahan terhadap kendaraan bermotor bila kendaraan digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan. 

“Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas batas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum,” ujar Heru.

Dengan demikian, aktivitas ekonomi, sosial, maupun budaya berjalan lancar dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only