Jaring Pemilik dan Pengendali Bisnis

Jakarta. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) terus memperkuat basis data untuk mempermudah penelusuran pemilik atau pengendali usaha yang dikenal dengan penerima manfaat korporasi alias beneficial ownership (BO).

Ini ditandai dengan kerjasama Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemkumHAM), Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang pertukaran data, Rabu lalu (3/7).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, kerja sama pertukaran data pemilik manfaat ini akan melengkapi data Direktorat Jenderal Pajak yang didapatkan dari kerjasama Automatic Exchange of Information (AEOI).

Melalui pertukaran data tersebut, pemerintah akan semakin mudah mendapat konsistensi informasi para pengendali usaha tersebut. “Selama ini, menjadi kesulitan kami mau menghitung perpajakan, terutama melakukan praktik BEPS (Base Erosion and Profit Shifting) atau melakukan transfer dalam rangka tax avoidance dan tax evation,” tandas Menkeu, Rabu (3/7).

Pemanfaatan bisis data BO merupakan salah satu rencana Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018. Salah satu tantangan dalam penegakan tindak pindana korupsi, tindak pidana pendanaan terorisme adalah pengungkapan dari pemilik manfaat korporasi.

“Pengungkapan pemilik manfaat akan menutup potensi celah tindak kejahatan, mengingat banyaknya upaya pengelabuan informasi pemilik manfaat melalui tindakan-tindakan berlapis dengan menggunakan corporate vechicle,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai, ada tiga peraturan yang harusnya dikeluarkan oleh Kemkum HAM untuk menindaklanjuti kesepakatan ini. Pertama, Permenkum HAM tentang pemilik manfaat (BO).

Kedua, Permenkum HAM tentang pendaftaran koperasi dan UMKM lantaran data ini juga akan diintegrasikan. Ketiga, Permenkum HAM tentang tata cara pengawasan pemilik manfaat (BO).

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only