Jakarta. Lembaga non-profit internasional, Global Witness, merilis laporan investigasi dugaan penggelapan pajak perusahaan tambang batubara PT Adaro Energy Tbk (ADRO). Perusahaan ini dituduh sudah memindahkan sejumlah pendapatan serta laba dari aktivitas penambangan batubara.
“Modusnya memindahkan pendapatan tambangnya ke jaringan perusahaan di luar negeri,” tulis Stuart Mc William, Campaign Leader Global Witness dalam rilis, Kamis (7/4). Menurut hitungan Global Witness, sepanjang 2009-2017, ADRO membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah kepada pemerintah Indonesia.
Melalui entitas anak perusahaannya di Singapura, yaitu Coaltrade Services International, ADRO memindahkan sejumlah besar uangnya melalui suaka pajak. “Dalam periode tersebut, pemerintah Indonesia rugi US$ 14 juta setiap tahun,” kata Stuart. Nilai total komisi penjualan yang diterima Coaltrade untuk transaksi di setiap negara dengan tingkat pajak rendah seperti Singapura telah meningkat.
Menanggapi turudhan tersebut, Presiden Direktur ADRO Garibaldi Thohir menyatakan bahwa sebagai perusahaan yang baik dan senantiasa mematuhi peraturan. “Termasuk aturan perpajakan,” kata Boy, Kamis (4/7).
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply