Pajak Perusahaan Batal Turun Tahun Ini, Kendala di DPR

Jakarta – Pajak penghasilan (PPh) badan yang dijanjikan Jokowi turun batal terlaksana tahun ini. Produk Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang belum juga rampung hingga saat ini menjadi ganjalannya.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan pemerintah sebenarnya sudah yakin menurunkan PPh Badan atau pajak korporasi (PPh pasal 25) dari 25% ke 20%. Namun RUU KUP yang masih harus dibahas di DPR membuat rencana ini tersendat.

“Pokoknya pemerintah menyatakan sudah niat dan firm turunkan 25% ke 20%. Timingnya tentu menunggu produk hukumnya,” katanya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

RUU KUP bahkan tak masuk dalam daftar prolegnas tahun ini. Hal ini memastikan penurunan tarif PPh Badan tak bakal terlaksana tahun ini.

“Sekarang kita siapkan pasalnya. Kami menunggu dipanggil (DPR)” katanya.

Wacana penurunan tarif PPh badan sendiri sudah muncul sejak lama. Namun sampai saat ini, belum ada tanda-tanda tarif pajak bagi korporasi ini akan turun.

Pada masa kampanye pilpres 2019 lalu, Jokowi juga membawa wacana ini dalam daftar janjinya. Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia, namun tak juga rampung.

“Sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa,” katanya pada Jumat (22/3/2019).

Sumber : Detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only