Potensi Pajak Perikanan Rp5 Triliun Menguap

JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan memprediksi potensi kehilangan pajak dari sektor perikanan selama 2018 mencapai Rp5 triliun.

Potensi pajak dari perikanan yang menguap tersebut terjadi lantaran adanya pelaporan tidak benar terkait dengan hasil tangkapan ikan oleh para pemilik kapal.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan Zulficar Mochtar menyebutkan bahwa sepanjang tahun lalu, berdasarkan evaluasi atas laporan kegiatan usaha dan laporan kegiatan penangkapan (LKU/LKP) yang dilakukan pihaknya terhadap kapal-kapal yang terindikasi tidak melakukan pelaporan hasil penangkapan ikan ( unreported fi shing ), ada temuan sekitar 1,177 juta ton hasil tangkapan yang tidak dilaporkan. Hasil tangkapan tersebut bervariasi mulai dari cumi, tuna, dan lain-lain.

Nilai tangkapan tersebut, menurutnya, setara dengan Rp35,3 triliun dengan asumsi harga rata-rata produk perikaan yang tidak dilaporkan sebesar Rp30.000 per kilogram.

“Kalau, misalnya, semua dilaporkan secara benar, ini meberikan potensi pemasukan pajak di atas Rp5 triliun,” katanya, Kamis (5/7).

Untuk itu, pihaknya berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan akan melakukan perhitungan lebih lanjut dan detail untuk kemudian dilakukan penagihan pajak oleh Ditjen Pajak sebagai pihak yang berwenang. 

KKP akan mendorong pemilik kapal untuk segera melakukan pengurusan izin agar kapal-kapal yang dimiliki bisa kembali berlayar secara legal.

Dengan penertiban ini diharapkan penerimaan pajak dari sektor perikanan bisa lebih optimal ke depannya.

“Jadi, potensi ini yang harus ditagihkan kepada pelaku usaha. KKP sering disebut bahwa pajaknya masih rendah segala macam meskipun cukup banyak kemajuan kemajuan yang kami capai dan nilai ini sebenarnya belum optimal,” ujarnya.

Sebelumnya, penerimaan dari sektor perikanan tercatat mencapai Rp851 miliar pada 2014 dengan kontribusi terhadap total pajak nasional mencapai 0,07%. Angka ini kemudian meningkat menjadi Rp1,55 triliun dengan kontribusi terhadap total pajak senilai 0,12%.

PERIZINAN

Selain pelanggaran dalam LKU/LKP sejumlah pelanggaran lain yang ditemui antara lain pelanggaran wilayah penangkapan ikan, pengurusan perizinan yang mayoritas dilakukan calo, pembangunan kapal tanpa rekomendasi KKP untuk kapal beruuran di atas 30 gross ton ( gross tonnage / GT) dan tanpa rekomendasi pemerintah daerah untuk kapal di bawah 30 GT dan tidak melakukan perpanjangan izin.

“Saat ini, kami mencatat bahwa sebanyak 2.874 kapal yang izinnya sudah kedaluwarsa dan lewat 6 bulan, ini belum memperpanjang izinnya,” ujar Zulficar.

Menurutnya, perpanjangan izin kapal yang tidak dilakukan 6 bulan setelah izin eksis berakhir akan berakibat harus dilakukannya pengecekan ulang fisik kapal.

Untuk itu, pihaknya akan mendorong pemilik kapal untuk segera melakukan pengurusan izin agar kapal-kapal yang dimiliki bisa kembali berlayar secara legal.

“Mereka kadang kalau melaut tanpa izin, itu ditangkap, yang mereka sampaikan kepada aparat itu bahwa KKP lambat memproses izin. Padahal, izin yang sudah kami terbitkan itu hampir semua sudah berjalan,” tambahnya.

Dia menambahkan, dari seluruh pengajuan perizinan kapal, saat ini masih ada sekitar 232 yang belum selesai diproses. Sebanyak 150 kapal di antaranya lantaran harus melengkapi rencana kerja usaha (RKU). Adapun, sisanya merupakan pengajuan perizinan yang baru masuk dan harus dilakukan verifi kasi.

Saat dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki kesepakatan kerja sama dengan KKP untuk menindaklanjuti masalah hilangnya potensi pajak tersebut.

Kerja sama itu mulai dari rekonsiliasi data-data perizinan kapal termasuk tonasenya dengan yang dilaporkan para wajib pajak, hingga pemantauan bersama atas hasil operasional kapal penangkap ikan.

“Dengan upaya bersama itu, diharapkan potensi kehilangan [pajak] tersebut bisa diminimalkan,” katanya.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only