Bea Materai Naik Jadi Rp 10.000

Pemerintah mengusulkan penerapan materai satu harga yakni Rp 10.000 per dokumen. Jumlah itu naik dari harga materai yang berlaku saat ini sebesar Rp 3.000 dan Rp 6.000 per dokumen.

Usulan ini tertuang dalam rancangan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13/1985 tentang Bea Materai yang tengah dibahas pemerintah dan DPR. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandaskan, meski mengusulkan tarif bea materai naik, RUU ini lebih berpihak kepada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Sebab, nilai nominal dokumen yang wajib menggunakan meterai adalah jika berkaitan dengan transaksi bernilai lebih dari Rp 5 juta.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only