Pemerintah Akui Kesulitan Kejar Pajak Perusahaan OTT

JAKARTA – Pemerintah menyatakan masih kesulitan untuk menjaring  pajak dari perusahaan penyedia berbasis internet (over the top/OTT). 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa cakupan perusahaan digital yang lintas batas membuat negara susah menarik pajaknya.

Suahasil mengilustrasikan bahwa Spotify sebagai salah satu perusahaan digital berhasil menjual jasanya ke seluruh dunia termasuk Indonesia, sedangkan kantornya tidak ada di Indonesia.

“Kalau kita memajaki PPN [pajak pertambahan nilai] atas layanan Spotify, yang memungut siapa? Siapa yang kira-kira harus memungut? Harusnya Rp60.000 itu 10%-nya PPN,” kata Suahasil, Senin (8/7/2019).

Suahasil menerangkan landasan regulasi yang memungkinkan Indonesia untuk melakukan pemungutan atas layanan dari perusahaan digital yang terletak di luar negeri. Selain permasalahan PPN yang tidak dapat dipungut, penerapan pajak penghasilan (PPh) juga memiliki problem tersendiri.

Untuk mengenakan PPh atas perusahaan digital yang terletak di luar negeri, diperlukan redefinisi atas Bentuk Usaha Tetap (BUT).

“Tenaga kerjanya di luar negeri, mesinnya beli di luar negeri, kantornya di luar negeri, tapi tiba-tiba di-BUT-kan di Indonesia, fair enggakFairness di pajak ini mejadi sangat penting, ini kita masih bicarakan sambil menunggu hasil OECD,” tutur Suahasil.

Lebih lanjut, Suahasil menerangkan bahwa tata cara untuk memajaki perusahaan digital bukanlah perkara mudah dan tidak bisa dipecahkan dalam 1-2 hari saja.

Tidak menutup kemungkinan pula bahwa nantinya bisa muncul suatu teknologi baru yang tidak terpikirkan untuk diatur dalam suatu regulasi. “Ini bukan masalah Indonesia sendiri tapi ini masalah global,” kata Suahasil.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga sempat menyatakan bahwa Indonesia serta seluruh negara di dunia masih kebingungan tentang bagaimana cara mengenakan pajak atas perusahaan digital.

Hal ini karena perusahaan digital memiliki kemampuan untuk menarik penghasilan di satu negara meskipun perusahan tersebut tidak berdiri di negara yang dimaksud.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only