Sri Mulyani Racik Aturan Teknis Diskon Pajak 300 Persen

Jakarta — Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku tengah mengebut finalisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diskon pajak 200 persen hingga 300 persen. PMK itu merupakan aturan turunan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pendidikan dan vokasi, serta riset dan pengembangan (R&D).

Sebelumnya, kebijakan pengurangan pungutan PPh sudah dituangkan pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas PP Nomor 94 Tahun 2010 tentang Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan. 

Aturan itu ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 26 Juni lalu. Jika tidak ada aral melintang, aturan turunannya akan diterbitkan pekan depan. 

Dari PP tersebut, Sri Mulyani harus mengatur ketentuan rinci pengurangan pungutan PPh yang tertuang dalam PMK. “Kami insyaallah bisa menyelesaikan PMK-nya segera satu minggu ini dan kami nanti akan umumkan,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7). 

Menurut aturan tersebut, kebijakan pajak yang dikenal dengan istilah super deductible tax ini akan memberikan pengurangan penghasilan kena pajak dalam jumlah besar. Itu artinya, PPh badan yang perlu dibayar akan semakin kecil. 

“PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan, terkait biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, vokasi. Ini mengurangi pajak 200 persen hingga bahkan 300 persen,” terang dia. 

Lebih lanjut ia menggarisbawahi bahwa pemerintah sengaja memberikan insentif ini demi mendukung kemajuan R&D, pendidikan dan vokasi di Indonesia. Tujuannya, agar para pelaku industri tergugah untuk ikut mengembangkan riset dan vokasi di dalam negeri, sehingga tidak hanya bergantung pada pemerintah saja. 

Dari pengembangan riset dan vokasi itu, pemerintah berharap kualitas, produktivitas, hingga daya saing sumber daya manusia di Tanah Air bisa meningkat. Bahkan, setara atau lebih tinggi dari negara-negara tetangga. 

“Tentu kami berharap dengan ini dapat meningkatkan kualitas SDM. Nantinya, mereka mampu untuk kerja atau mendapat pelatihan dalam tingkat perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki keahlian atau memiliki pasar,” imbuhnya. 

Dalam rincian yang sudah dipaparkan sebelumnya, perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi akan mendapat fasilitas faktor pengurang pajak sebesar 200 persen dari nilai seharusnya. 

Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan yang membuka pelatihan kerja bagi 36 kompetensi. Sementara, bagi perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk riset dan pengembangan, pemerintah menjanjikan pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya. 

Faktor pengurang pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan memang lebih besar karena pemerintah menilai aktivitas ini masih lemah di Indonesia.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only