Aturan Potongan Pajak Super Bentuk Insentif Pemerintah bagi Pengusaha

Jakarta: Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut aturan potongan pajak super atau super tax deduction yang baru diterbitkan pemerintah merupakan insentif bagi pengusaha. Syaratnya perusahaan harus menjalankan vokasi serta penelitian dan pengembangan atau reseach and development (R&D).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

“Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research, mapun dalam rangka vokasi. Bisa dibiayakan dan mengurangi pajak hingga bahkan 200 (persen), 300 persen,” kata dia ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. 

Saat ini Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan turunan untuk pelaksanaan PP tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sri Mulyani akan berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution sehingga aturan ini bisa segera diimplementasikan.

“Nanti kita lihat, karena PMK-ya ini sedang kami susun, untuk menjalankan PP ini, untuk nanti pelaksanaannya segera. Kita inshaallah bisa menyelesaikan PMK-nya segera, satu minggu ini dan kita nanti diumumkan,” jelas dia.

Meski begitu, dirinya berharap adanya aturan ini bisa mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang ada. Sedangkan untuk pengembangan R&D, diharapkan bisa mendorong perusahaan di dalam negeri untuk bisa bersaing sehingga meningkatkan daya kompetisi di pasar global.

“Dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan expose terhadap kegiatan usaha yang sebenarnya. Sementara untuk arah R&D-nya kita harapkan bisa meningkatkan kualitas dan kemudian bisa kompetitif di pasar global,” pungkasnya.

Dalam PP 45 Tahun 2019 ini, Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Sementara bagi Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only