BKF Kaji Dampak Penurunan Tarif PPh Badan ke Penerimaan Negara

Jakarta – Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara masih menghitung dampak dari rencana penurunan tarif pajak penghasilan alias PPh Badan dari 25 persen menuju 20 persen. Pasalnya rencana itu diyakini akan berimbas kepada penerimaan negara.

“Pasti ada (pengaruh ke penerimaan), nanti itu sedang kami lihat,” ujar Suahasil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2019. Ia mengatakan segera merampungkan RUU PPh tersebut.

Ia mengatakan rencana kebijakan tersebut tidak bisa kelar cepat lantaran untuk bisa menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen ke 20 persen perlu revisi UU PPh. “Nah proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya semua dia tahap asas tahap hukum.”

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan menurunkan tarif PPh badan dari 25 persen menjadi 20 persen. Penurunan tarif tersebut merupakan salah satu strategi yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot investasi dan daya saing berusaha di Indonesia.

Terlebih tarif PPh badan Indonesia cukup tinggi dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut terutama jika dibandingkan dengan Singapura yang tarif PPh korporasinya di angka 17 persen.

Dalam lain kesempatan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memprediksi potensi kehilangan penerimaan negara mencapai Rp 87 triliun jika rencana pemangkasan pajak penghasilan badan atau korporasi (PPh korporasi) jadi diterapkan.

Dengan risiko berkurangnya penerimaan tersebut, dalam jangka pendek pemerintah akan menyesuaikan target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Langkah ini diperlukan mengingat penerimaan PPh badan merupakan salah satu penopang penerimaan PPh non migas. Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp 109,08 triliun, penerimaan PPh badan menyumbang 21,9 persen dari total penerimaan pajak Mei 2019.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut potensi berkurangnya pendapatan pajak tengah menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun target APBN.

Karena itu pemerintah saat ini terus melakukan simulasi berbagai dampak yang kemungkinan akan terjadi jika kebijakan tersebut jadi diterapkan. “Ini yang saat ini sedang dilakukan simulasi terus menerus,” kata Yoga, Kamis, 4 Juli 2019.

Meski demikian, Yoga menyebut pemangkasan tarif PPh korporasi tak selamanya memiliki tendensi negatif terhadap penerimaan pajak. Bagi otoritas pajak, dalam jangka panjang pemangkasan tarif akan meningkatkan daya saing dan diharapkan mampu mendorong kinerja investasi.

Dengan naiknya investasi, lapangan usaha akan terbuka lebar yang secara otomatis akan mendorong peningkatan penerimaan pajak dari aspek PPh 21 atau PPh karyawan, PPh pemotongan dan pemungutan, PPN, serta penerimaan negara dalam bentuk lainnya.

Di samping itu, otoritas pajak juga mempertimbangkan untuk mengoptimalkan basis data yang cukup besar. Reformasi pajak akan terus dilakukan baik dari sisi perbaikan proses bisnis, pelayanan, maupun pengawasan.

Efektivitas pemanfaatan data-data itu, menurut Yoga, akan mendorong kepatuhan wajib pajak. “Ujung-ujungnya juga akan membantu kita dalam mendorong penerimaan pajak,” ucapnya.

Sumber : tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only