Belum Terealisasi, Penurunan Pajak Perusahaan Tengah Proses Revisi Undang-undang

Presiden Joko Widodo pada Maret lalu meminta Kementerian Keuangan segera mengkaji penurunan beban pajak untuk korporasi atau perusahaan. Untuk diketahui, saat ini PPh Badan atau perusahaan dikenai sebesar 25 persen lebih tinggi dibanding Vietnam sebesar 20 persen.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara, menjelaskan alasan penurunan PPh perusahaan belum turun sesuai keinginan Presiden Jokowi. Menurutnya, jika akan diturunkan maka harus ada revisi undang-undang PPh.

“Turunin tarif PPh badan itu, kita harus melakukan revisi atas UU PPh. Nah, itu yang kita kerjakan sekarang,” ujar Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (9/7).

Suahasil mengatakan, revisi undang-undang tersebut masih dibahas bersama DPR. Meski demikian, pembahasannya tidak dapat dipastikan selesai dalam waktu dekat.

“Tentukan ada proses perundang-undangan yang ada, yang berlaku. Itu kita ikuti tapi kan kebijakannya sudah dibuat dari 25 persen ke 20 persen berarti kita harus melakukan proses revisi atas UU Pajak Penghasilan. Nah proses revisi ini yang kita lakukan dengan semua kelengkapannya semua,” jelasnya.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only