Menko Darmin Ungkap Industri yang Bisa Dapat Potongan Pajak Super

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan industri yang bisa mendapatkan insentif berupa potongan pajak super atau super tax deduction. Jika memenuhi syarat industri bisa mendapatkan potongan pajak sampai dengan 300 persen.

Darmin menjelaskan insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200 persen dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu. 

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” kata Darmin di Gedung Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juli 2019.

Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Dirinya menambahkan, pemberian insentif super deduction ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200 persen, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

“Cakupan insentif super deduction ini diberikan kepada pengusaha atau pemberi kerja yang membangun workplace learning and training. Itu untuk mendorong dunia usaha atau pemberi kerja berperan dalam meningkatkan keahlian dan pengetahuan pekerja,” ungkapnya.

Bentuk insentifnya adalah pengurangan pajak penghasilan sampai dengan 200 persen dari biaya training yang dikeluarkan pada workplace learning and training. Selain itu, ada pula pembebasan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk importasi peralatan dan mesin yang digunakan untuk tujuan training, pengurangan biaya listrik dan air sebesar dua kali dari biaya yang dikeluarkan pada workplace learning and training.

Selain insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300 persen. Insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” jelas dia.

Ketentuan insentif potongan pajak super ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Kebijakan yang ditujukan guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja Indonesia dan mengurangi tingkat pengangguran ini, merupakan hasil koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian/Lembaga terkait, khususnya Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Sumber : medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only