Aturan Pajak Jumbo Sudah Meluncur

Jakarta — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan aturan mengenai insentif pajak jumbo atau biasa disebut super deductible tax sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Aturan itu resmi berlaku setelah beleid terbit.

Super deductible tax merupakan kebijakan pengurangan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dalam jumlah yang besar. Jika faktor pengurang pajak terbilang signifikan, maka Pajak Penghasilan (PPh) badan yang perlu dibayar seharusnya semakin kecil.

“Kami dengar Peraturan Pemerintah (PP) mengenai super deductible tax ini sudah ditandatangani presiden,” ujar Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kemenperin Achmad Sigit Dwiwahjono, Selasa (9/7).

Menurut dia, tidak ada perubahan konten dari isi beleid tersebut. Perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk pendidikan dan vokasi akan mendapat fasilitas faktor pengurang pajak sebesar 200 persen dari nilai seharusnya. 

Sesuai rencana awal, super deductible tax ini akan menyasar perusahaan yang membuka pelatihan kerja bagi 36 kompetensi. “Dan, kami harap ini bisa diimplementasikan segera,” terang dia. 

Sementara, bagi perusahaan yang menginvestasikan sebagian modalnya untuk riset dan pengembangan (R&D), pemerintah menjanjikan pengurang PPh badan sebesar 300 persen dari nilai seharusnya.

Faktor pengurang pajak untuk kegiatan riset dan pengembangan memang lebih besar karena pemerintah menilai aktivitas ini masih lemah di Indonesia.

Sesuai data The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization(UNESCO), biaya riset yang dilakukan perusahaan di Indonesia hanya US$547 ribu dalam setahun. 

Angka ini kalah jauh dibandingkan negara maju, seperti AS atau Jepang, di mana dunia usahanya berani melakukan riset hingga masing-masing US$340,73 juta dan US$131,8 juta.

“Khusus untuk R&D memang lebih besar karena pemerintah menilai indikator ini masih lemah. Sehingga, R&D memang perlu didorong lebih kencang,” tandasnya.

CATATAN REDAKSI: berita ini mengalami pembaruan informasi di judul dan isi berita pada Selasa (9/8), pukul 15.40 WIB.

Sumber : cnnindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only