Insentif Besar-besaran untuk Vokasi Disambut Baik Sektor Industri

JAKARTA – Kalangan pengusaha menyambut baik insentif pengurangan pajak untuk dunia usaha yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Aturan baru terkait insentif itu diharapkan dapat mendorong pengembangan industri manufaktur yang memiliki nilai tambah lebih tinggi. Di samping itu beleid yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo itu juga diarahkan untuk membantu pengembangan tenaga kerja terampil sehingga mampu bersaing di pasar global.

“Kami menyambut baik akhirnya kebijakan ini bisa disahkan dan menunggu PMK (peraturan menteri keuangan) untuk punya dasar aturan pelaksanaannya,” kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W Kamdani di Jakarta kemarin.

Shinta menambahkan, insentif pajak yang juga disebut super deduction tax ini diarahkan untuk pengembangan industri berteknologi tinggi sehingga membutuhkan tenaga kerja yang ahli dan penelitian yang intens dan berbiaya mahal.

Dikutip dari situs internet Sekretariat Kabinet (Setkab), pada 25 Juni lalu Presiden Joko Widodo telah menanda tangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pe lunas an Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan itu menyebutkan kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh fasilitas pengurangan pajak. Mereka adalah wajib pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru di sektor industri pionir. Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

“Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan pena – naman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan peng hasil an neto sebesar 60% dari jum lah penanaman modal.” Demi kian bunyi peraturan tersebut.

Beleid tersebut juga berlaku bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pem belajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu.

Sektor ini berhak mendapatkan pengurangan penghasi lan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan prak tik kerja, pema gangan, dan/atau pembelajaran. Selanjutnya, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia mendapatkan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu se – bagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilaku kan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, meng hasil kan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” demikian bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Terkait terbitnya peraturan mengenai insentif pendidikan vokasi tersebut, Menteri Ke uangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menerima aspirasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Diharap kan insentif ini bisa mening katkan dayasaing sumber daya manusia (SDM).

“Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai riset maupun da lam rangka vokasi. Nilai pengurangan pajaknya bisa men capai 200% bahkan 300%,” ujarnya di Jakarta kemarin.

Sri Mulyani melanjutkan, Kementerian Keuangan (Kemen keu) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan. Ditagetkan PMK tersebut terbit da lam kurun waktu satu minggu.

“PMK ini sedang kami susun untuk pelaksanaannya segera. Kami akansegeraselesaikandalamsatu minggu ini,” imbuhnya.

Sekjen Kementerian Perindustrian Haris Munandar menjelaskan pemberlakuan super deduction tax dapat mendorong inovasi melalui riset di sektor industri.

Pengem bang an riset dinilai penting meng ingat rendahnya peringkat daya saing Indonesia dalam hal riset dan pengembangan.

Haris menjelaskan, dalam model insentif fiskal tersebut akan terdapat pengembalian bagi industri yang melakukan riset dan pengem – bangan di Indonesia. Pemerintah akan mengganti biaya riset yang dijalankan dunia usaha hingga 300%. Dengan super deduction tax , diharapkan investasi pada riset dan pengembangan dapat mencapai 2% dari produk domestik bruto (PDB).

Peningkatan jumlah investasi itu pun dinilai Haris penting dalam memasuki era industri 4.0. Haris menambahkan, berdasarkan laporan indeks daya saing global The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan WorldEconomicForum, Indonesia menempati peringkat 45. Adapun dalam hal kemampuan inovasi Indo nesia berada pada peringkat ke-68.

“Kemampuan inovasi masih terbatas, khususnya da lam penelitian dan pengembangan. Pengeluaran R&D Indo nesia kurang dari 0,1% dari PDB,” katanya.

Teknologi Tinggi

Shinta W Kamdani melanjutkan, pemberian insentif pajak ini akan mendorong investorinvestor teknologi un tuk masuk ke Indonesia seperti industri kendaraan listrik atau electric vehicle (EV), perangkat cerdas, danauto motifyangbisame miliki pros pek cukup baik dalam membantu mening kat kan ekspor dan meninggalkan ketergantungan terhadap komoditas.

Menurut Shinta, langkah lanjut yang perlu dilakukan pemerintah adalah membangun industri pendukungnya. Untuk mobil listrik di dalam negeri sudah mulai dibangun pabrik litium di Morowali serta perakitan smartphone di Batam.

“Kita memiliki keahlian juga seperti yang dilakukan pelaku usaha kita di Batam. Lainnya yang juga perlu dibangun adalah komponenkomponen perakitan seperti tanah jarang (rare earth), semikonduktor atau logam yang sudah ditingkatkan kualitasnya,” tutur Shinta.

Pelaku usaha membutuh kan banyak tenaga kerja ahli yang seharusnya bisa diserap melalui pendidikan vokasi. Namun, karena biayanya mahal dan terdapat missing link dengan apa yang diajarkan menye babkan terjadi ketidak sesuaian dengan kebutuhan industri. Pada akhirnya para lulusan vokasi ini tidak terserap.

“Dengan adanya kebijak an ini, banyak perusahaan akan langsung melakukan investasi kepada sarana pendidikan vokasi agar sesuai kebutuhan mereka,” ujar Shinta.

Sumber : okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only