Relaksasi Pajak Barang Mewah, Pencarian Rumah secara Daring Meningkat

JAKARTA — Tren pencarian rumah berharga di atas Rp1 miliar mulai terprediksi pascapeluncuran lima relaksasi fiskal yang telah dikeluarkan pemerintah guna menstimulus gerakan pasar properti segmen menengah ke atas dan atas.

Country Manager Rumah123 Maria Herawati Manik mengatakan bahwa terdapat kenaikan minat pencarian properti mewah di laman Rumah123 pada Mei hingga Juni 2019.

“Kami melihat ada kenaikan sekitar 1,73 persen untuk kategori rumah Rp2,50 miliar, dan 0,79% untuk kategori Rp5 miliar hingga Rp10 miliar,” tuturnya kepada Bisnis, Rabu (10/7/2019).

Dia mengatakan bahwa kenaikan tersebut dibandingkan dengan tren pencarian pada Januari hingga April 2019 atau pada kuartal pertama tahun ini.

Sebelumnya, pengembang memprediksi siklus pasar properti mulai membaik pada semester kedua setelah pemerintah menerbitkan kebijakan terkait dengan properti dari pemerintah.

Kebijakan terbaru yang dikeluarkan pemerintah adalah Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.010/2019. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar bebas dari pengenaan pajak penjualan barang mewah. Artinya, hunian yang nilainya di atas Rp30 miliar tetap kena PPnBM sebesar 20%.

Sebelum itu, pemerintah juga telah merelaksasi baseline sekaligus menyederhanakan zona wilayah pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi rumah umum, asrama mahasiswa, pondok boro, dan perumahan lainnya melalui implementasi PMK No. 81/PMK.03/2019.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only