Jakarta. Pengusaha pengembang proyek perumahan yang terhimpun dalam Himpunan Pengembangan Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himperra) berharap pemerintah segera mengubah ketentuan mengenai batas penghasilan masyarakat yang boleh membeli perubahan bersubsidi. Sebab mereka menilai saat ini batasan penghasilan Rp 4 juta per bulan sudah kurang relevan, lantaran batas upah minimum pun sudah banyak mengalami kenaikan.
Kenaikan batasan penghasilan bagi penerima subsidi ini tujuannya agar program pembangunan rumah murah bersubsidi ini bisa menjangkau lebih banyak kalangan masyarakat berpenghasilan rendah. “Lebih banyak yang beli, lebih laku maka lebih banyak keuntungan bagi pengembang,” terang Ketua Himperra Endang Kawidjaja, Selasa (9/7).
Salah satu usulan Endang misalnya menggunakan patokan penghasilan berdasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebagai gambaran saat ini PTKP bagi pegawai lajang adalah Rp 4,8 juta per bulan, sedangkan penghasilan suami dengan dua anak sebesar Rp 6 juta sebulan.
Menanggapi ini, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid Selasa (9/7) menyatakan pemerintah terus berupaya memperbaiki regulasi rumah subsidi ini agar pengembang lebih semangat membangun rumah, dan masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya rumah bisa membelinya.
Berdasarkan data Kementerian PUPR hingga 1 Juli 2019 telah dibangun sebanyak 601.205 unit rumah dalam program satu juta rumah. Angka tersebut terbagi dalam 456.974 unit rumah MBR dan 144.231 unit rumah non MBR.
Sumber : Harian Kontan
Leave a Reply