Indonesia Belum Optimal Mengelola Pajak Hijau

Indonesia memiliki sumber daya alam melimpah, tapi kontribusi pajak lingkungan rendah

Jakarta, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) belum optimal menggarap potensi green tax atau penerimaan pajak yang berasal dari pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam. Penerimaan pajak hijau masih sangat sedikit, jika dibandingkan dengan kekayaan alam Indonesia.

Hal ini tergambar dari hasil penelitian Organisation for Economic Co-orperation and Development (OEDC) menyatakan pendapatan pajak terkait lingkungan mencapai 0,8% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada 2016. Angka ini masih tergolong rendah dibandingkan dengan mayoritas negara OECD dab G20 seperti Turki, Afrika Selatan, Meksiko, dan Chili yang ada di atas 1%.

Istilah pajak hijau merupakan pendapatan pajak yang berasal dari pengelolaan hingga efek pencemaran lingkungan. Menurut OECD, sebagian besar penerimaan pajak hijau di Indonesia berasal dari pajak kendaraan bermotor, karena dianggap sebagai penyumbang emisi karbon dioksida (CO2).

Menurut Direktur OECD, Rodolfo Lacy dalam diskusi “Tinjauan Kebijakan Pertumbuhan Hijau,” di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (10/7), seharusnya Direktorat Jenderal Pajak memacu penerimaan pajak hijau ini. Selain untuk meningkatkan penerimaan negara, pajak hijau bertujuan untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan. Penggunaan pajak hijau dan penetapan jasa yang mencerminkan biaya lingkungan (cost-reflective) bisa membuat transisi menuju ke pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan.

Spesifikasi hijau

Oleh karena itu Lacy menyarankan perlunya penerapan prinsip yang mengharuskan pencemar lingkungan membayar biaya aytas pencemaran yang mereka timbulkan (polluter-pays principle).

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal menyatakan, harus ada spesifikasi yang jelas mengenai pajak hijau. Sebab kegiatan perusahaan yang dapat merusak lingkungan bisa masuk ke pos penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Misalnya, usaha perikanan dikenakan PNBP atau pajak tol masuk kas daerah.

Sumber : Harian Kontan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only