SAMARINDA – Melihat perkiraan perhitungan penghasilan dari pajak penghasilan berupa upah, gaji atau honorarium (PPH 21) cukup besar, Gubernur Kaltim Isran Noor menginginkan agar seluruh tenaga kerja di kabupaten maupun kota di Kaltim terdaftar sebagai wajib pajak.
“Bukan kita ingin mencari penghasilan daerah dari pajak penghasilan. Akan tetapi, tujuan kita itu agar kabupaten dan kota mendapat pemasukan dari pajak itu.
Untuk perhitungan se-Kaltim, perkiraannya pendapatan dari pajak penghasilan itu sebesar Rp 2 triliun/tahun,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor, Rabu (10/7/2019), di Ruang Pandurata, Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada.
Sesuai data yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim, beber Gubernur Kaltim Isran Noor, tenaga kerja di Kaltim sebanyak 1.899.900 orang.
Namun, hingga sekarang belum diketahui semua tenaga kerja tersebut apakah sudah menjadi wajib pajak atau belum.
“Oleh karenanya, saya sudah perintahkan kepada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim untuk mengirimkan surat kepada kepala daerah segera memerintahkan para pelaku usaha di setiap daerah di Kaltim merintahkan kepada tenaga kerjanya mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” papar Gubernur Kaltim Isran Noor.
“Sekali lagi, ini bukan untuk Pemprov Kaltim. Tapi, ini semua untuk daerah. Sebab, pemungutan pajak ini sesuai daerah tenaga kerja itu mendaftar.
Kalau dia mendaftar di Kaltim, maka Kaltim-lah yang akan mendapatkan. Dan ini merupakan salah satu fokus kita,” lanjut Gubernur Kaltim Isran Noor. (M Purnomo Susanto)
Sumber : tribunnews.com
Leave a Reply