Tak Bayar PBB, Bangunan Ditempeli Stiker oleh Satpol PP Surabaya

Piutang PBB warga Surabaya tembus Rp 776 miliar. Angkanya terus naik setiap tahun dan tak menunjukkan adanya penurunan. Agar wajib pajak patuh, pemkot menempelkan stiker kuning. Tertulis bahwa bangunan yang ditempeli stiker belum bayar PBB.

Stiker-stiker kuning tertempel di berbagai wilayah. Salah satunya di kawasan Jalan Tunjungan. Setidaknya ada dua persil bangunan yang ditempeli stiker tersebut. Dua bangunan itu dulu adalah toko. Tapi, sudah puluhan tahun pemiliknya tak memanfaatkan bangunan tersebut.

Anggota Pansus Raperda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rio Pattiselano mengapresiasi langkah pemkot tersebut. Menurut dia, respons itu diambil pemkot setelah pansus PBB terus-menerus menanyakan persoalan piutang pajak tersebut. ”Wih sangar. Tapi, jangan PBB saja. Tempat usaha tak berizin harus ditempeli juga,” kata dia.

Tingginya piutang PBB terkait erat dengan rencana pansus mengubah tarif PBB. Pemkot tak mau memakai tarif usulan dewan dengan alasan potensi pendapatan yang hilang terlalu tinggi. Yakni, Rp 269 miliar. Nah, pansus meminta pemkot menagih piutang PBB yang mencapai Rp 776 miliar tersebut agar potensi pendapatan yang hilang tidak dijadikan alasan menolak perubahan tarif.

Rio mengusulkan agar objek pajak lain juga ditempeli stiker. Yakni, restoran dan hotel. Seharusnya, mereka sudah menerapkan pajak online sejak Perda Nomor 1 Tahun 2017 diundangkan. Nyatanya, banyak wajib pajak yang tidak menaati ketentuan tersebut.

Rio menganggap perda itu hanya jadi macan ompong. Padahal, jika ditetapkan, banyak potensi penambahan pendapatan. Jika belum memakai sistem online, wajib pajak menghitung pajaknya sendiri alias self assessment. Kebocoran pendapatan rawan terjadi. ”Kalau sudah online, tak bisa dibohongi. Begitu uang masuk kasir, pajaknya masuk rekening pemkot saat itu juga,” kata politikus yang juga pendeta itu.

Rio sudah berkeliling ke berbagai daerah yang menerapkan pajak online. Salah satunya Badung, Bali. Pemda setempat berani menggratiskan PBB hunian. Mereka hanya mengandalkan pendapatan pajak restoran dan hotel. ”Sebab, setelah diterapkan sistem online, pendapatan mereka naik lima kali lipat,” katanya.

Dia juga mengusulkan agar pemkot menyediakan stiker untuk mengapresiasi wajib ajak yang taat aturan. Dengan begitu, pengunjung bisa tahu bahwa restoran atau hotel yang dia kunjungi sudah menerapkan pajak online.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Surabaya Yusron Sumartono menerangkan bahwa tingginya piutang disebabkan banyak faktor. Salah satunya persil-persil yang tidak diketahui pemiliknya.

Sumber : Jawa Pos

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only