Dorong Investasi SDM, Pemerintah Beri Insetif Pajak ke Dunia Usaha

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menekan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan. Dalam regulasi itu, nantinya pemerintah akan memberikan insentif pajak kepada Badan Usaha yang fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.

Sebagaimana yang tercantum pada laman sekretariat kabinet (seskab), PP 45/2019 tersebut akan mengatur mengenai besaran pengurangan diskon pajak seandainya badan usaha fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional. Tak tanggung-tanggung, besaran insentif diskon yang didapatkan sampai dengan 300 persen.

Rinciannya tercantum pada beleid PP 45/2019 pasal 29A, 29 B dan pasal 29C. Pada beleid 29A, mengatur soal wajib pajak badan dalam negeri yang melajukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri pada karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas yang dimaksud sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat 1.

Yakni, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan dapat berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sementara Pasal 29B PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran.

“Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui program praktik kerja, pemagangan, danbatau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bagian dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan/atau dunia industry,” bunyi Pasal 29B ayat (2) PP ini seperti dikutip dalam situs setkab.go.id.

Kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300 persen (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

“Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional,” bunyi Pasal 29C ayat (2) PP ini.

Menurut PP ini, fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud, fasilitas pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya sebagaimana dimaksud, pengurangan penghasilan bruto atas penyelenggaraan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 26 Juni 2019.

Sumber : jawapos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only