Analis: Pengurangan Pajak Tunggu DPR Baru | Koran Jakarta

JAKARTA – Analis dari Maybank Kim Eng mengatakan pemerintah Indonesia berencana menurunkan tarif pajak penghasilan bagi emiten atau perusahaan terdaftar (listed companies), dari 25 persen menjadi 20 persen. Kebijakan itu diharapkan dapat memberi daya saing perusahaan dalam negeri untuk berkompetisi dengan perusahaan negara-negara tetangga.

Dilansir businesstimes.com edisi Senin (15/7), para analis mengatakan sebelum kebijakan itu berlaku pemerintah perlu memperbaiki sejumlah persoalan. Pertama, untuk mengubah undang-undang, pemerintah Indonesia akan membutuhkan persetujuan DPR.

Karena presiden dan anggota legislatif baru akan dilantik pada Oktober sehingga diperkirakan belum ada dampak yang dirasakan bagi kalangan bisnis tahun ini. Kedua, perlu ada kompensasi pendapatan karena diperkirakan potensi kehilangan akibat kebijakan itu sebesar 5 persen dari target penerimaan pajak 2019.

Pendapatan pajak penghasilan dari korporasi non migas menyumbang 25 persen dari target penerimaan pajak 2019. Pengamat memperkirakan, perlu menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 13 persen dari 10 persen untuk mengimbangi kehilangan itu. Jika tidak menaikkan PPN, maka pengumpulan pajak perlu ditingkatkan.

Terlepas dari jalan yang akan dipilih, kebijakan itu diramalkan akan menimbulkan goncangan dalam waktu dekat, khususnya terhadap ekonomi dalam negeri. Sementara yang harus diperhatikan adalah hampir sepenuhnya ekonomi RI digerakkan oleh kegiatan ekonomi domestik. 

Sumber : Koran-Jakarta.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only