Ditjen Pajak Semakin Serius Menertibkan Pajak Ekonomi Digital

Pajak ekonomi digital bakal semakin jadi sorotan. Kini ada Direktorat Data Informasi Perpajakan (DDIP) dan Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi (DTIK) di Direktorat Jendral Pajak (DJP).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pada dasarnya kedua direktorat baru itu akan mengumpulkan data dan informasi internal seluruh aspek perpajakan. Salah satu fokusnya adalah pajak ekonomi digital.

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal mengatakan pajak ekonomi digital mengacu kepada studi the Organisation for Economic Co-operation and Development (OCED) untuk menetapkan skema pengenaan pajak bagi industri digital.

Ruang lingkup pajak ekonomi digital yang dimaksud antara lain di media sosial, market place, fintech, internet, dan sebagainya. Dari sana Yon bilang DJP berencana mengumpulkan seluruh data base serta informasi penjual dan jumlah transaksi. Sehingga DDIP dan DTIK tau persis potensi pajak dalam ekonomi digital.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan kesulitan terbesar adalah untuk masuk ke ekonomi digital via media sosial. Dalam media maya ada banyak lini bisnis mulai dari periklanan hingga jual-beli barang.

Ignatius menegaskan jika pemerintah ingin menghimpun data periklanan masih realistis untuk didapat. Namun, data pedagang di media sosial akan sulit diakses. Sebab, pedagangnya di luar dari jangkauan perusahaan media sosial.

Dia menilai ada dua upaya yang dapat dilakukan pemerintah guna menertibkan administrasi pajak di media sosial.

Pertama, menegaskan kepada perusahaan media sosial untuk melaporkan jumlah penjual. Kedua, melakukan razia yang langsung dikenakan pajak final. “Data penjual mungkin bisa didapat, tapi jumlah transaksi yang sulit,” kata Ignatius kepada Kontan.co.id, Jumat (12/7).

Sumber : Tribunnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only