Penerbitan PMK Insentif Super Pajak Tertunda Seminggu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) soal insentif super pajak atau super deductible tax. Seharusnya, aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 itu selesai pekan ini, namun tertunda jadi pekan depan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan, saat ini Kementerian sedang menunggu rincian kompetensi vokasi apa saja yang akan mendapatkan insentif super pajak. “PMK ini kan untuk vokasi. Nah, sekarang sedang dirinci kompetensi apa saja yang bisa dapat,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (17/7).

Rinciannya berasal dari rekomendasi Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ia menjelaskan bahwa setiap kompetensi atau kejuruan di bidang tersebut akan mendapatkan insentif yang berbeda-beda. “Jadi, misalkan, kompetensi yang lebih diperlukan Indonesia dapet insentif lebih besar dari kejuruan yang lain,” kata dia.

Setelah rincian tersebut diberikan kepada Kemenkeu, baru PMK-nya terbit. Pembuatan peraturan ini  akan berkoordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet, PP Nomor 45 Tahun 2019 itu terbit dalam rangka mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, serta mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas.

Secara rinci, terdapat tiga fasilitas perpajakan yang diberikan kepada Wajib Pajak pada PP Nomor 45 Tahun 2019. Pertama, wajib pajak badan dalam negeri yang menanamkan modal baru atau perluasan usaha tertentu mendapat pengurangan penghasilan neto 60%.

Kedua, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia mendapat pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200%.

Terakhir, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan di Indonesia, yang bertujuan menghasilkan invensi, inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri. Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sumber : Katadata.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only