Pengembangan mobil listrik merupakan salah satu upaya menurunkan emisi karbon sebesar 29% pada tahun 2030. Pada jurnalis KONTAN Putri Werdiningsih, Putu Juli Ardika, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, membeberkan serangkaian program yang disiapkan pemerintah untuk mewujudkan target tersebut.
Berikut nukilannya :
KONTAN : Seperti apa perkembangan industri mobil listrik di Indonesia saat ini ?
PUTU : Pemerintah memiliki program kendaraan ramah lingkungan atau low carbon emission vehicle (LCEV). Dalam skema itu, pemerintah mengembangkan kendaraan listrik mulai dari kendaraan hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), battery electric vehicle (BEV), serta fuel cell electric vehicle yang dikembangkan berdasarkan mekanisme pasar. Kami targetkan, sebanyak 25% kendaraan roda empat pada tahun 2030 merupakan LCEV.
Saat ini, kendaraan listrik telah mulai digunakan pada kendaraan taksi dan mulai diujicobakan di Transjakarta.
KONTAN : Apa saja yang sudah dilakukan untuk mendorong industri mobil listrik ?
PUTU : Pemerintah bersama pabrikan kendaraan dan sejumlah universitas telah menyelesaikan riset dan penelitian komprehensif atas kendaraan bertenaga listrik. Studi ini mempelajari beberapa kategori dalam kendaraan listrik, meliputi karakteristik teknik, kenyamanan pengguna, keekonomian, peraturan dan kebijakan, serta tahap pengembangan teknologi.
Hasil studi merekomendasikan kendaraan listrik jenis hybrid electric vehicle (HEV) dapat segera diperkenalkan, selanjutnya disusul dengan PHEV dan BEV bersamaan dengan pengembangan infrastruktur kendaraan listrik.
KONTAN : Bagaimana soal regulasinya ?
PUTU : Untuk mendorong pengembangan industri kendaraan listrik, pemerintah telah menyiapkan insentif dengan melakukan harmonisasi pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan rancangan peraturan presiden mengenai kendaraan listrik berbasis baterai.
Harmonisasi pajak ini diharapkan mendorong industri kendaraan listrik. Semakin rendah emisi yang dikeluarkan, semakin rendah pula tarif PPnBM. Kisaran insentifnya mulai dari 0%-12%.
KONTAN : Apa bentuk insentif bagi pebisnis agar tertarik masuk ?
PUTU : Insentif yang diberikan berupa fasilitas tax holiday. Terdapat 18 Industri pionir yang dapat memanfaatkan fasilitas ini, termasuk industri dan komponen utama kendaraan bermotor.
Pengajuan permohonan fasilitas tax holiday dilakukan bersamaan dengan pendaftaran kegiatan berusaha melalui sistem online single submission (OSS). Bentuk yang diberikan bisa berupa pengurangan PPh Badan sebesar 100% selama 5 tahun – 20 tahun sesuai nilai investasi, serta pengurangan PPh Badan 50% selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan tax holiday berakhir.
Kami juga menyiapkan mini tax holiday, yaitu pengurangan PPh Badan sebsar 50% selama 5 tahun dan pengurangan PPh Badan 25% selama 2 tahun setelah jangka waktu pemanfaatan mini tax holiday berakhir. Besar investasi yang dapat menerima fasilitas berikut adalah Rp 100 miliar hingga di bawah Rp 500 miliar.
Selain itu, ada juga pembebasan bea masuk (BM). Ini diberikan selam dua tahun untuk mesin serta barang dan selama 3-4 tahun untuk bahan yang dibutuhkan oleh industri kendaraan.
KONTAN : Sejauh ini tanggapan pebisnis seperti apa ?
PUTU : Beberapa industri otomotif telah menyatakan komitmen untuk mengembangkan kendaraan listrik. Pabrikan multinasional juga menyatakan minatnya berinvestasi pengembangan kendaraan listrik. Mereka juga mulai memperkenalkan kendaraan listrik untuk pasar Indonesia yang berjenis hybrid dan plug-in hybrid.
Sumber : Tabloid Kontan
Leave a Reply