Cara Penghitungan Diskon Pajak R Dan D

Pemerintah telah menerbitkan regulasi yang memberikan keringanan pajak untuk pelaku industri, terutama sektor padat karya.

Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni lalu itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019 tentang Perubahan Atas PP No. 94/2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Beleid itu memberikan diskon pajak besar-besaran kepada sektor industri padat karya, perusahaan penyelenggara vokasi, serta riset dan pengembangan atau research and development (R&D).

Besaran diskon pajak yang diberikan pemerintah kepada masing-masing pelaku usaha cukup beragam.

Bagi padat karya yang tidak mendapat fasilitas fiskal, diberikan pengurangan penghasilan neto sampai dengan 60%.

Adapun, untuk penyelenggara vokasi dapat pengurangan penghasilan bruto hingga mencapai 200%, sedangkan industri yang melakukan pengembangan atau R&D diberikan diskon sebesar 300%.

Namun demikian, meski sudah diterbitkan beberapa pekan lalu, di kalangan wajib pajak masih muncul pertanyaan besar. Bagaimana mekanisme penghitungannya?

Seperti diketahui, wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan vokasi seperti kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

Sementara itu, industri yang melakukan riset dan pengembangan diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi sebesar 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Untuk memudahkan wajib pajak melakukan penghitungan, Bisnis akan melakukan simulasi atau pencontohan mekanisme penghitungan dengan skema investasi yang dilakukan sebuah perusahaan.

Misalnya, perusahaan A memiliki penghasilan bruto sebesar Rp10 miliar dan mengeluarkan biaya untuk pendidikan vokasi sebesar Rp1 miliar.

Dengan skema penghitungan yang disediakan PP No. 45/2019 tersebut, maka jumlah yang bisa dikurangkan adalah biaya riil vokasi maksimal senilai Rp2 miliar atau 200%.

Sementara itu, untuk riset dan pengembangan dengan jumlah yang sama dengan maksimal pengurangan adalah 300%, maka besaran penghasilan bruto sebuah perusahaan yang mekukan kegiatan R&D adalah penghasilan bruto – (biaya yang dikeluarkan×300%). Atau dari Rp10 miliar dikurangi biaya vokasi senilai Rp1 miliar yang dikalikan 300% atau Rp3 miliar.

Dengan demikian, penghasilan bruto perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan tersebut setelah dikurangi biaya yang dikeluarkan dikalikan 300% adalah Rp7 milar.

Pemerintah sendiri sejauh ini masih belum menerbitkan aturan teknis dari pelaksanaan regulasi tersebut.

Teknis pelaksanaanya akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Saat ini, draf PMK masih dalam tahap harmonisasi.

Sumber : Harian Bisnis Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only