BPK Usul Ditjen Pajak Segera Dipisah dari Kementerian Keuangan

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil mendorong Direktorat Jenderal Pajak menjadi institusi yang berdiri sendiri dan lepas dari Kementerian Keuangan. Hal ini untuk meningkatkan pendapatan negara dari pajak.

Rizal menyinggung, pendapatan negara dari pajak mengalami penurunan terlihat dari tax rasio 8,9 persen menjadi 8,6 persen. Masalah perpajakan dibagi dua, yaitu makro dipengaruhi kondisi global dan dalam negeri.

“Kita lihat tren pajak kita, yang menurun penerimaan pajaknya, tapi PNBP naik,” kata Rizal saat menghadiri diskusi di Kantor BPK, Jakarta, Senin (22/7).

Satu cara untuk membenahi sistem perpajakan di Indonesia perlu dilakukan perubahan yaitu, Ditjen Pajak diubah menjadi lembaga yang setara dengan Kementerian, berbentuk Badan Penerimaan Pajak Nasional sehingga pertanggungjawabannya langsung ke Presiden.

“Saatnya Ditjen Pajak itu membentuk badan pajak, badan penerimaan pajak nasional. Laporan perpajakan bisa lebih cepat, mau nambah pegawai lebih cepat,” tutur Rizal.

Gagasan perubahan lembaga pajak sudah muncul sejak 2007 dalam pembahasan Undang-Undang Perpajakan, namun pemerintah saat itu tidak merealisasikannya dengan alasan keterbatasan koordinasi.

Dia menambahkan, saat ini keterbatasan kordinasi bukan jadi masalah lagi, sebab sudah ada sistem teknologi informatika yang bisa mengatasinya. Rizal sebagai Ketua tim pembahas Undang-Undang Perpajakan pada waktu itu, kembali mengusulkan perubahan lembaga perpajakan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sebagai mantan Ketua Pembahasan UU Perpajakan menyurati presiden sudah saatnya jadi badan penerimaan pajak nasional. Reformasi Birokrasi selain meriview yang tidak efisien, membesarkan yang potensial,” jelasnya.

“Sehingga badan setingkat menteri dan bertanggung jawab ke Presiden. Direktorat Jenderal Pajak sebagai sokoguru kenapa ditahan-tahan dibawah departemen,” tandasnya.

Sumber : Merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only