Pemprov DKI Bidik Para Penunggak Pajak

JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta menindak tegas penunggak pajak dengan melakukan penyegelan. Salah satunya showroom bajaj di Jakarta Barat yang menunggak Rp1,2 miliar selama dua tahun.

Kasudin Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Barat Hendarto mengatakan, sejak dua tahun lalu telah berkirim surat ke showroom yang berada di Jalan Gajah Mada, Tamansari ini, tapi tak mendapatkan tanggapan.

”Rp1,2 miliar belum termasuk dendanya karena kami fokus ke tunggakannya dulu. Untuk dendanya bisa dikalikan 2% setiap bulannya,” ujar Hendarto di Jakarta Barat kemarin.

Dia berharap langkah tegas ini membuat para pengemplang pajak menjadi patuh. Mereka kemudian menunaikan kewajibannya dan membayar pajak. Apabila dalam waktu 2×24 jam mereka tak juga membayar, instansinya akan menyita aset untuk memenuhi tunggakan.

“Jika wajib pajak memiliki niat baik, silakan datang ke kantor untuk diselesaikan sesuai cara-cara berlaku,” tegasnya.

Selain showroom bajaj, Sudin Badan Pajak dan Retribusi juga menindak penunggak pajak di dua lokasi, yakni restoran di kawasan Mall Taman Anggrek dan sebuah rumah di Kebon Jeruk. Meski tak merinci jumlahnya, waktu tunggakan yang dilakukan keduanya tak jauh berbeda dengan showroom.

”Total tunggakan di tiga lokasi mencapai Rp2,03 miliar,” ucap Hendarto.

Saat petugas memasang spanduk penyegelan sempat di – protes seorang karyawan wanita di showroom bajaj. Lia menyampaikan kekesalannya kepada petugas dari Kecamatan Tamansari yang hadir dalam penyegelan tersebut.

”Kita kan sudah pernah bayar waktu itu soal tunggakan yang sampai Rp50 juta. Kita nyicil bayarnya, tapi kenapa malah waktu itu dibilang enggak boleh nyicil,” katanya.

Dia berdalih belum membayar pajak karena kondisi ekonomi yang kian susah. Bisnis bajaj yang digeluti perusahaannya tidak seramai dulu. Apalagi harus bersaing dengan bisnis serupa yang berjualan secara daring. Kondisi demikian diperparah dengan sejumlah konsumen yang takut ke showroom lantaran tidak ada parkiran dan diderek petugas Dinas Perhubungan, ini yang membuat tokonya sepi. Tak hanya penunggak pajak kendaraan, Pemprov DKI juga memburu penunggak pajak dari sektor pajak bumi dan ba ngunan (PBB) serta pajak reklame.

”Semua wilayah sudah diminta untuk melaku kan penagihan pajak,” kata Kepala Badan Retribusi dan Pajak Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.

Sumber : Okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only