Jebloknya Rasio Pajak Indonesia

JAKARTA. Rasio pajak Indonesia masuk dalam jajaran paling rendah di negara-negara di Asia Pasifik. Hal ini berbanding terbalik dengan capaian negara-negara di kawasan tersebut, yang menurut laporan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) justru menunjukan kenaikan.

Dalam laporan berjudul Revenue Statistic in Asia and Pacific Economies 2019  yang diplublikasikan OECD dengan basis kajian dari kinerja penerimaan 2017 pada Rabu (24/7/2019) menunjukkan, sebanyak 9 negara mengalami kenaikan tax ratio antara 2016 dan 2017. Sisanya, yakni 8 negara justru mengalami penurunan tax ratio.

Sementara itu, dengan kinerja rasio pajak Indonesia yang hanya 11,5%, angka ini merupakan yang paling rendah bahkan jika dibandingkan dengan negara-negara kepulauan kecil di kawasan pasifik misalnya Tokelau yang mencapai 14,2% atau Vanuatu yang mencapai 17,1%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati maupun Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara tak memberikan respons saat dikonfirmasi soal laporan tersebut.

Namun demikian, dalam beberapa kesempatan pihak otoritas pajak menyebutan bahwa apabila tanpa melihat antar komponen dalam menghitung rasio pajak, maka rasio pajak Indonesia akan jauh keteteran dibandingkan dengan negara-negara ainnya.

Menghitung rasio pajak, dalam pandangan pemerintah, tak bisa dilepaskan dari komponen yang membentuknya. Pertama, penerimaaan pajak yang selama ini dipungut apakah sudah mencakup semua pungutan wajib yang dilakukan negara atau tidak.

Kedua, tingkatan tarif yang dalam beberapa kasus sangat berbeda antar negara. Besar kecilnya tarif pajak tersebut akan mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak.

Ketigatax base atau dasar pengenaan pajak yang berbeda. Dalam hal ini terkait dengan keberadaan tax expenditure atau belanja pajak misalnya kebijakan pembebasan pajak, tax holiday, dan tax allowance.

Selain tiga hal tersebut, ada pula faktor-faktor lain yang memengaruhi kinerja rasio pajak diantaranya keberadaan faktor eksternal misalnya pertumbuhan ekonomi (termasuk di dalam struktur ekonomi) dan sosial politik, subjek pajak, compliance rate, hingga tax capacity.

Data Ditjen Pajak sendiri menyebutkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun 2009 sembilan lalu terus mengalami penurunan. Pelambatan pertumbuhan penerimaan pajak bahkan secara konsisten makin tampak mulai dari tahun 2014 – 2017 atau dari 7,7% menjadi 4,1% pada tahun 2017.

Namun demikian, pada 2018, tingkat pertumbuhan penerimaan pajak mengalami kenaikan atau di atas 10 persen hal ini terjadi karena lonjakan harga komoditas. Tahun ini, berdasarkan realisasi penerimaan pajak semester 1/2019, pertumbuhan penerimaan pajak hanya berada di angka 4,75%.

TIDAK BISA DISAMAKAN

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengatakan bahwa menghitung rasio pajak di Indonesia tidak bisa disamaratakan dengan negara-negara lainnya.

Apalagi, dalam konteks Indonesia, ada beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam melihat perkembangan besar kecilnya penerimaan pajak, misalnya dari aspek kebijakan maupun ukuran ekonominya.

“Untuk ekonomi strukturnya lebih kompleks, misalnya adanya sektor informal, termasuk perdagangan dan industrinya,” kata Prastowo.

Kendati demikian, Pastowo tak menampik bahwa rasio pajak Indonesia cenderung masih stagnan dan pertumbuhannya tidak sebanding dengan porsi insentif yang diberikan. Dengan demikian, masalah kapasitas memungut sedikit menjadi tantangan.

“Menurut saya visi misinya mesti clear, kalau akhirnya tambal sulam kan akhirnya enggak tuntas juga,” tegas Prastowo.

Dengan kompleksitas, termasuk kondisi pemungutan yang belum optimal, Prastowo menyarankan setiap kebijakan yang dilakukan pemerintah, termasuk soal insentif, harus dihitung dan diukur seberapa besar multiplier effect–nya ke perekonomian. “Harusnya ada trade-off,” ungapnya.

PENYEBAB

Adapun Partner DDTC Fiscal Research Bawono Kristiaji menjelaskan rendahnya tax ratio di Indonesia pada dasarnya bisa diakibatkan oleh beberapa hal.

Pertama, ditinjau dari sisi historisnya, upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dan pembenahan sistem kerap tidak optimal karena selalu adanya ‘godaan’ penerimaan dari sektor non-perpajakan terutama dari komoditas (SDA).

Padahal, tinggi rendahnya penerimaan dari SDA sifatnya tidak menentu dan semakin kurang bisa diharapkan. Belajar dari pengalaman tersebut, reformasi pajak secara menyeluruh harus dilakukan demi meningkatkan tax ratio sekaligus untuk menjaga ketahanan fiskal.

Kedua, tingginya angka shadow economy di Indonesia. Menurut Medina dan Scheneider (2018) angka shadow economy di Indonesia mencapai 26,6% terhadap PDB.

“Kuncinya adalah meningkatkan kemampuan pemerintah untuk mengumpulkan dan mengolah informasi. Kita juga harus menyadari bahwa baru selama 2 tahun belakangan ini otoritas pajak kita memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan maupun pertukaran informasi,” jelas Bawono.

Melihat kondisi tersebut, Indonesia cukup tertinggal dibandingkan dengan negara-negara lain dalam kemampuan menguji kepatuhan wajib pajak melalui data pihak ketiga. 

Pada saat yang bersamaan pemerintah juga giat memperbaiki administrasi pajak untuk mengoptimalkan data dan informasi. Terakhir, adanya perubahan situasi ekonomi yang belum mampu sepenuhnya diikuti oleh UU.

“Sebagai contoh, adanya model binis digital, sumber aliran penghasilan yang semakin bervariasi, skema penghindaran pajak yang semakin kompleks, dan sebagainya. Ini tentu memerlukan revisi UU,” tukasnya.

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only