Ditjen Pajak lanjutkan reformasi perpajakan untuk dongkrak tax ratio

JAKARTA. Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) merilis laporan terbaru tentang perkembangan peningkatan rasio pajak (tax ratio) terhadap pendapatan nasional (PDB) di sejumlah negara.

Menurut laporan yang tertuang dalam edisi keenam ‘Revenue Statistics in Asian and Pacific Economies’, Rabu (24/7), Indonesia tercatat sebagai negara dengan tax ratio terendah yaitu hanya 11,5%.

Capaian tax ratio Indonesia juga berbeda jauh dibandingkan dengan rata-rata tax ratio OECD yang mencapai 34,2% (per 2017).

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, saat ini upaya utama Ditjen Pajak untuk meningkatkan penerimaan adalah melalui reformasi perpajakan jangka menengah.

“Di mana pilar utamanya adalah pembangunan sistem IT dan basis data yang didukung proses bisnis yang efisien untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat,” kata Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (25/7).

Di sisi lain, lanjut dia, pelayanan dan edukasi perpajakan terus ditingkatkan agar masyarakat yang lebih sadar dan patuh pajak.

Hestu mengatakan, Ditjen Pajak sadar tax ratio Indonesia saat ini belum optimal untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Apalagi, dalam konteks sustainable development goals (SDG) yang mensyaratkan tax ratio 16%.

Namun, ia mengingatkan, bahwa perhitungan tax ratio untuk Indonesia itu belum termasuk pajak-pajak daerah, serta jaminan sosial di mana untuk negara seperti Jepang dan Korsel terbilang cukup besar.

“Kita juga menyadari bahwa dalam kondisi ekonomi global saat ini yang kurang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal, kita harus tetap menjaga iklim investasi dan kehidupan masyarakat yang tetap kondusif,” lanjutnya.

Oleh karena itu, pemerintah melalui Ditjen Pajak banyak  memberikan berbagai insentif untuk investasi dan dunia usaha.

Selain reformasi administrasi perpajakan, Hestu menekankan pemerintah akan terus memikirkan langkah-langkah untuk meningkatkan kepatuhan, penerimaan pajak dan tax ratio, dengan tetap menjaga kondisi usaha yang kondusif.

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only