Tangerang — Kebijakan baru dari Kementerian Keuangan terkait skema baru Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) disebut untuk menghilangkan diskriminasi sedan. Berdasarkan skema yang berlaku sekarang, sedan dan kendaraan station wagon serta 4X4 masuk kategori kendaraan yang kena PPnBM paling besar, mulai dari 30 persen hingga 125 persen.
Berdasarkan skema PPnBM yang berlaku sekarang, mobil jenis MPV, SUV, dan hatchback jadi idola sebab bebannya dimulai dari 10 persen hingga 125 persen. Hal ini bikin tiga jenis itu bisa dijual dengan harga yang relatif lebih murah ketimbang sedan.
“Dari dulu kan konsepnya mobil itu barang mewah, karena itu kita sebelumnya ada diskriminasi antara MPV dengan yang passanger car karena bentuknya sedan itu dianggap mewah. Itu mungkin juga yang perlu dilakukan revisi,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) pada Rabu (24/7).
MPV merupakan mobil yang paling banyak diproduksi di Indonesia, sudah sekian lama negara ini dikenal sebagai ‘rajanya MPV’. Pemerintah memperhatikan bahwa buat mendukung kemajuan industri otomotif dalam negeri, produksi model selain MPV mesti dikembangkan dengan orientasi ekspor.
Salah satu tolak ukurannya adalah pasar sedan di dunia lebih besar ketimbang MPV.
Berdasarkan materi yang dipresentasikan Sri Mulyani, skema baru PPnBM tidak lagi dihitung berdasarkan bentuk kendaraan. Skema baru itu disebut menjadikan emisi gas buang sebagai basis penghitungan pengenaan PPnBM.
Skema baru PPnBM membuat sedan, MPV, SUV, hatchback, dan yang lainnya bisa lebih ringan kena PPnBM asalkan emisi gas buangnya rendah. PPnBM paling rendah untuk jenis kendaraan bermesin konvensional adalah 15 persen, lantas yang termahal 75 persen.
“Kami mengelompokkan kapasitas mesinnya menjadi tiga kelompok saja yaitu di bawah 3.000 cc, 3.000 – 4.000 cc, dan 4.000 cc ke atas. Diskriminasi PPnBM nya nanti berhubungan dengan itu. Prinsip pengenaan pajaknya dari yang hanya 15 persen, hingga 70 persen tergantung dari emisinya juga,” jelas Sri Mulyani.
Selain mengatur soal kendaraan bermesin konvensional, skema baru PPnBM juga meliputi kendaraan komersial, program pemerintah, dan terbaru supercar. Program pemerintah meliputi Low Cost Green Car (LCGC) tahap dua, hybrid/mild hybrid, flexy engine, dan Plug-in Hybrid Vehicle/Electric Vehicle/Fuel Cell.
Sementara itu untuk supercar yang mesinnya di atas 4.000 cc kena PPnBM paling mahal yakni 95 persen.
Sumber : CNN Indonesia
Leave a Reply