Perluasan Insentif Pajak Bisa Dongkrak Pengembangan Inovasi di Era Industri 4.0

Insentif pajak yang diberikan pemerintah dinilai sudah tepat untuk mendorong investasi dan inovasi. Namun, cakupan industri yang mendapatkan insentif tersebut perlu diperluas sesuai dengan kebutuhan industri dan masyarakat saat ini.

Peneliti Senior Indef, Aviliani mengatakan, industri-industri yang bisa mendapatkan insentif saat ini dinilai belum mencakup dan mengakomodir keberadaan beragam industri inovatif yang tengah berkembang pesat. Padahal, perluasan insentif perpajakan diyakini akan mendorong investasi yang akhirnya akan membantu pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pemerintah.

Dia mengungkapkan kebijakan insentif perpajakan seperti tax allowance, tax holiday, atau aturan super deductible tax yang sudah dan akan dikeluarkan pemerintah sudah mengikuti tantangan yang dibutuhkan oleh industri.

“Hal ini akan mampu mendorong industri dalam melakukan investasi dan litbang untuk mendorong produk-produk yang inovatif, dan menuju industri 4.0,” ujar Aviliani di Jakarta, Rabu (24/7).

Aviliani memandang, insentif pajak yang diberikan saat ini hanya terbatas pada beberapa industri yang masuk dalam kategori industri pionir. Padahal jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya masih ada ruang untuk memperluas definisi industri pionir agar dapat mencakup produk-produk inovasi lain. Ini diyakini akan berdampak positif terhadap masyarakat serta berorientasi pada ekspor dan pengurangan impor.

Dia menuturkan, terdapat industri-industri lain yang harusnya bisa mendapat insentif fiskal, misalnya industri mobil listrik, energi terbarukan seperti biofuel dan tenaga matahari.

“Ada juga produk alternatif pengganti plastik sekali pakai, makanan atau minuman sehat yang rendah gula, hingga produk-produk inovasi dari industri tembakau yang semua itu bisa berdampak lebih positif terhadap lingkungan dan masyarakat,” jelas dia.

Aviliani juga menyoroti, insentif yang diberikan oleh pemerintah saat ini hanya fokus pada pengurangan pajak penghasilan. Padahal, banyak sekali bentuk insentif lain yang dapat diberikan oleh pemerintah, mulai dari pengurangan tarif PPN, cukai, hingga penerapan regulasi non-fiskal yang dapat mendukung industri untuk tidak hanya tumbuh namun dapat berkembang.

Apalagi saat ini Indonesia telah mendapat investment grade dari berbagai lembaga pemeringkat dunia, mulai dari Moodys, S&P, Japan Credit Rating (JCR), Fitch, hingga Rating and Investment Information, Inc (R&I). Sehingga, peluang untuk menarik investasi masuk ke dalam negeri sangat besar.

Begitu juga dengan tren suku bunga perbankan yang saat ini cenderung menurun yang dapat menjadi sumber pendanaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha di berbagai industri dalam melakukan investasi.

Dengan berkembangnya produk-produk dari industri inovatif tersebut, negara dapat merasakan manfaatnya di masa yang akan datang, berupa pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara. Sehingga sangat wajar apabila insentif pajak industri pionir diperluas dan mencakup industri inovatif.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan mengenai pemberian insentif pajak besar-besaran bagi beberapa sektor usaha. Menariknya insentif pajak tersebut bisa hingga 300 persen. Insentif tersebut untuk dikeluarkan untuk mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja Indonesia, mendorong keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas

Selain itu, insentif pajak tersebut juga untuk meningkatkan daya saing, serta mendorong peran dunia usaha dan dunia industri dalam melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dikutip dari laman Setkab, insentif pajak besar-besaran tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juni 2019 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Sumber : merdeka.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only