JAKARTA. Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar data kontrak penjualan batubara dan realisasi harga sesuai invoice sejak 2017 hingga Juni 2019 menggelinding terus. KPK kini meneliti, kegiatan usaha batubara yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Guna mengusut kasus ini, KPK bahkan sudah berkirim surat ke pimpinan sembilan instansi pemerintah guna mendapatkan data terkait transaksi batubara. Mereka antara lain: Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, serta empat kepala dinas ESDM di seluruh Provinsi Kalimatan.
Langkah ini sejatinya juga telah dilakukan beberapa tahun silam. Mulai dari penelitian soal tumpang tindih perizinan dan penggunan lahan, kerusakan lingkungan hingga dugaan manipulasi harga dalam perdagangan batubara (transfer pricing).
Kasus dugaan transfer pricing yang diduga melibatkan perusahaan batubara terakhir dilontarkan oleh lembaga non-profit internasional Global Witness, yang menyebut satu perusahaan raksasa batubara yakni PT Adaro Energy.
Mengamati transaksi 2009 hingga 2017, lembaga ini menyebut ADRO membayar pajak US$ 125 juta lebih rendah dari yang semestinya. Modusnya: memindahkan pendapatan tambangnya ke anak perusahaan di Singapura, Coaldtrade Services International. Hanya, Presiden Direktur ADRO Garibaldi di Boy Thohir menepis dugaan itu, da memastikan sudah mematuhi aturan perpajakan yang berlaku.
Direktur Penyuluhan Pelaksanaan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut, saat ini sulit bagi wajib pajak untuk melakukan transfer pricing.
Regulasi yang berlaku saat ini wajib pajak yang melakukan transaksi dengan perusahaan afiliasi, wajib menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. “Jadi tidak semaunya sendiri dalam menentukan harga,” kata Hestu, kepada KONTAN (29/7).
Lalu, Peraturan Menteri Keuangan No 213/PMK.03/2016, mewajibkan pengusaha menyimpan dokumen dan informasi harga (TP doc). Dokumen itu berisi informasi pihak pihak afiliasi, transaksi, dan penentuan harga transfer yang sesuai kewajaran dan kelaziman usaha.
Menurut Hastu, Ditjen Pajak telah mengantongi laporan bernegara atas transaksi mereka. Pasalnya, “Wajib pajak juga wajib melampirkan ikhtisar dokumen dan informasi itu di SPT tahunan,” tandas Hestu.
Selain itu, pengawasan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), memiliki data pembanding untuk menentukan kepatuhan wajib pajak. “Seperti harga patokan, harga pasar internasional dan lainnya, KPP menganalisa itu untuk menentukan kewajaran harga transfer itu,” jelas Hestu.
Jika menemukan ketidakwajaran, pajak akan minta pelaku usaha untuk mengoreksi. Jika koreksi tidak dilakukan, Pajak akan membawa ke ranah pengadilan pajak.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita)Yustinus Prastowo mengingatkan KPK harus hati-hati menangani dugaan transfer pricing karena ini bukan ranah pidana. “Metode transfer pricing sudah ada di OECD,” katanya.
Pakar perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako menyebut, KPK baru bisa mengusir transfer pricing jika ada penyalahgunaan wewenang atau tangkap tangan.
Sumber : Harian Kontan

WA only
Leave a Reply