Wah Impor di E-Commerce Bakal Diatur

Beberapa ekonom menilai, pemerintah perlu mengatur mengenai regulasi terkait pajak atas barang impor yang dibeli di e-commerce, seiring dengan semakin meningkatnya kegiatan cross border e-commerce. Hal ini bertujuan untuk melindungi pengusaha impor yang selama ini membayar pajak.

Saat ini aturan mengenai cross boarder hanya ada satu yaitu aturan pajak bea masuk de minimis mengenai batas nilai pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang kiriman lewat e-commerce sebesar USD 75. Artinya jika belanja lebih USD 75 atau Rp1,1 juta, maka akan dikenakan aneka pajak.

Indonesia E-Commerce Association (idEA) menyambut positif rencana pengenaan aturan cross border e-commerce mengingat pertumbuhannya semakin pesat, hanya saja penting untuk menetapkan cakupan cross border e-commerce terkait keberadaan pembeli, penjual dan platform e-commerce itu sendiri.

Seperti apa idEA memandang rencana penerapan aturan cross border e-commerce ? Selengkapnya saksikan dialog Erwin Surya Brata dengan Ketua Umum Indonesia E-Commerce Association, Ignatius Untung dalam Profit, CNBC Indonesia (Senin, 29/07/2019).

Sumber : CNBC Indonesia

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only