Revisi Aturan Pengembalian PPN Bagi Turis Asing Rampung Bulan Ini

Rencana Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merevisi aturan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau value added tax (VAT) refund bagi turis asing yang berbelanja di Indonesia bakal segera rampung. Direktur Peraturan Perpajakan I Arif Yanuar mengatakan revisi aturan itu bakal rampung bulan ini.

“Agustus ini sudah bisa selesai revisi aturannya,” kata Arif di ruang pertemuan Bali Dynasty Resort, saat mengelar media gathering, Bali, Rabu 31 Juli 2019.

Adapun revisi aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.

Aturan tersebut menyebutkan bahwa turis asing akan mendapatkan pengembalian pajak jika minimal berbelanja Rp 5 juta di Indonesia. Hal itu dibuktikan dengan satu faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari satu toko yang sama dan pada tanggal transaksi yang sama. 

Namun, dalam revisi yang baru, turis asing bisa mendapatkan pengembalian PPN dalam satu atau lebih faktur pajak khusus yang dikeluarkan dari beberapa toko yang berbeda dan berlaku untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal yang berbeda. Kebijakan ini diperlonggar untuk menarik minat merchant yang lebih kecil bahkan UMKM. 

Lebih lanjut, kata Arif, Direktorat Pajak masih membahas batasan nilai belanja di tiap merchant yang bisa dikenakan atau mendapat pengembalian PPN. Sebab selama ini, banyak turis berbelanja hanya di toko atau merchant besar. Dengan pelonggaran ini, banyak merchant ikut bergabung termasuk UMKM.

“Yang menjadi diskusi adalah perlukah ada batasan. Supaya merchant yang sudah ditetapkan dan yang kecil-kecil gabung dalam skema ini,” kata Arif.

Selain itu, nantinya untuk bagi merchant tersebut tidak perlu menggunakan faktur khusus tetapi cukup e-faktur yang berbasis elektronik. Faktur pengembalian PPN juga akan dibuat lebih ringkas dengan mencantumkan identitas dan nomor paspor. Nantinya, turis yang ingin mendapatkan pengembalian PPN juga cukup menunjukkan paspor yang ingin mendapatkan fasilitas ini.

Sumber: bisnis.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only