Buntut Polemik PPN 10 Persen, Petani di Manggarai Akan Gelar Demo

RUTENG – Polemik kebijakan PPN 10 persen dari Kantor pelayanan Pajak Pratama (KPP) Ruteng terhadap pengusaha hasil bumi di Manggarai terus berlanjut. Setelah para pengusaha hasil bumi di daerah itu menghentikan pembelian terhitung sejak Senin (05/08), kini giliran petani yang geram dengan situasi itu.

Para petani di Manggarai yang tergabung dalam Aliansi Petani Manggarai Baru (APMB) akan menggelar aksi unjuk rasa menentang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 Persen yang kini masih menjadi polemik. Aksi unjuk rasa akan dilakukan esok Rabu (07/08/2019).

Aksi itu rencananya akan dilakukan di beberapa titik djantaranya, Kantor Bupati Manggarai, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Manggarai , DPRD setempat dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ruteng.

Aksi esok dilaksanakan mulai pukul 09.00-14.00 WITA. Aksi akan rencananya akan diikuti juga oleh kurang lebih 200 massa yang tergabung dalam APMB.

Tuntutan utama APMB adalah meminta kebijakan penerapan PPN 10 Persen atas hasil pertanian dan perkebunan di Manggarai dikaji kembali.

Oleh para petani, kebijakan itu dinilai berdampak pada hal yang tidak diinginkan oleh Negara dan wajib pajak.

Penanggung jawab aksi Anselmus Giu menjelaskan, unjuk rasa itu untuk menyikapi pernyataan Asosiasi Pengusaha Hasil Bumi Manggarai, yang akan menghentikan pembelian hasil bumi.

Menurut Anselmus pokok persoalan mogoknya pembelian hasil di Manggarai disebabkan oleh terjadinya simpang siur peraturan terkait dengan penerapan PPN. Hal ini menjadi masalah nasional dan sampai sekarang belum tuntas.

PPN yang dimaksud, lanjut Anselmus, terkait pungutan untuk komoditi pertanian varietas tertentu. Sementara yang lain tidak ada pajaknya.

“Akar persoalan menurut APMB adalah pungutan PPN yang berlaku surut dan terstimoninya ternyata baru pertama di Indonesia yaitu di Manggarai saja yang dilakukan oleh KPP Pratama Ruteng, sementara di daerah lain itu belum diterapkan,” ujar Anselmus, Selasa (06/08).

Bahkan menurut dia, kebijakan PPN 10 persen ini masih dikaji oleh Kementerian Perekonimian karena dinilai menimbulkan diskriminasi dan ketidakadilan pada petani. Sebab potensi pajak ganda.

Anselmus mengungkapkan, kini petani sudah mulai merasakan dampak dari polemik PPN 10 persen.

“Banyak petani yang sampaikan keluhan kepada kami, karena mereka bingung harus menjual ke mana lagi komoditi mereka. Kami tidak mau petani jadi korban dari persoalan PPN 10 persen ini,” tegasnya.

Aksi itu kata dia, menuntut semua pihak yang berwenang untuk memberikan kepastian kepada petani.

Sebab, hingga kini petani masih kesulitan untuk menjual hasil pertanian dan perkebunan mereka karena beberapa toko dan badan usaha yang biasanya membeli hasil bumi sudah tutup.

Penutupan toko hasil bumi kata dia, sangat berdampak buruk pada ekonomi masyarakat petani di Manggarai.

“Kami tidak persoalkan bagaimana penerapan PPN 10 persen itu dilakukan, tapi intinya kami tidak mau petani yang menjadi korban. Karena kalau pengusaha sudah mogok membeli hasil bumi maka akan berdampak pada ekonomi petani. Kami butuh kepastian itu saja,” pungkasnya.

Sumber : kumparan.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only