Pengamat: Tax Amnesty II Bisa Jadi Insentif Wajib Pajak Tak Patuh

Jakarta – Managing Partner Danny Darussalam Tax Centre, Darussalam menilai penerapan tax amnesty jilid II bakal menjadi insentif kepada wajib pajak yang tidak patuh. Padahal, menurut dia, seharusnya insentif diberikan ke wajib pajak yang patuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia tidak ingin hal itu terjadi. Karena menurut dia, usai tax amnesty pertama rampung, masuk era penegakan hukum. “Jadi era sekarang adalah era penegakan hukum, bukan era insentif kepada ketidakpatuhan,” kata Darussalam di Hotel Millenium, Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurut dia, pilihan sekarang bagaimana memperlakukan wajib pajak yang tidak patuh ini. Apakah kita berikan insentif atau  harus berikan disinsentif atau penegakan hukum. “Inilah pertanyaan yang harus segera dijawab. Tidak boleh ditunda.”

Oleh karena itu, kata Danny, wajib pajak yang sudah patuh selama ini atau yang belum patuh tapi ikut tax amnesty jilid pertama itu mendapat jawaban yang melegakan. Wajib pajak yang sudah mengikuti tax amnesty jilid pertama perlu diapresiasi. “Kenapa wajib tidak patuh yang menjadi concern. Kenapa WP patuh tidak diapresiasi,” kata Darussalam.

Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah mengatakan fokus pemerintah memang untuk saat ini adalah pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi itu, memerlukan ekspansi fiskal. Namun ekspansi fiskal bukan berarti harus diiringi dengan meningkatkan pajak.

Piter menyebutkan ada tiga kondisi yang membuat pemerintah harus memilih. “Satu yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, kedua meningkatkan pertumbuhan pajak, ketiga mengurangi defisit dan utang luar negeri,” ujar Piter.

Dia menilai tax amnesty jilid II tidak diperlukan saat ini. Karena itu dampak negatifnya jauh lebih banyak, misal dari sisi pemerintah, citranya akan jelek.

“Karena tidak konsisten dan kedua di mata wajib pajak patuh ini juga jelek. Karena seperti dikhianati, saya sudah patuh kok, kemudian ada tax amnesty II. Berarti saya tidak usah patuh saja,” kata Piter.

Sebelumnya, wacana tentang tax amnesty jilid II dilontarkan oleh Ketua Kadin Indonesia Rosan Roeslani. Ia mengatakan kemungkinan untuk diadakan kebijakan tersebut merupakan hal yang sangat baik.

Terlebih best practise di luar negeri tax amnesty dilakukan lebih dari satu kali. “Saya sebagai Ketua Umum Kadin mendengarkan juga aspirasi dari para pengusaha. Banyak juga yang menyesal  tidak ikut yang pertama,” ucapnya di Menara Kadin, Jakarta, 2 Agustus 2019.

Sumber: Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only