Pemerintah Terus Tebar Insentif demi Peningkatan Daya Saing

JAKARTA – Pemerintah terus menebar insentif perpajakan demi terwujudnya kemampuan sumber daya manusia (SDM) yang semakin meningkat dan daya saing Indonesia yang kuat. Melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020, kali ini pemerintah akan memberikan super deduction bagi kegiatan vokasi maupun penelitian dan pengembangan (litbang), mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar, serta investment allowance untuk industri padat karya.

“Hal yang baru di RAPBN 2020, (antara lain) insentif perpajakan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan daya saing. Di sini sudah dimasukkan super deduction kegiatan vokasi dan litbang, mini tax holiday untuk investasi di bawah Rp 500 miliar dan investment allowance untuk industri pada karya guna meningkatkan daya saing,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada acara konferensi pers RAPBN 2020 di Komplek Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (16/8).

Menkeu menjelaskan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui kebijakan fiskal terus melakukan reformasi perpajakan dalam rangka meningkatkan pendapatan negara di satu sisi, namun tidak mengganggu iklim investasi.

Melalui super deduction bagi kegiatan propengembangan kemampuan dan daya saing SDM, kata Sri Mulyani, pemerintah terus mendorong keterlibatan industri untuk dapat memanfaatkan insentif perpajakan tersebut. Dari sisi reformasi perpajakan, insentif perpajakan tersebut dinilai merupakan kebijakan yang tepat dan telah mampu meningkatkan efisiensi pemerintah seperti terungkap dari hasil World Competitiveness Index Indonesia yang naik secara signifikan ke peringkat 32 pada 2019 dari tahun sebelumnya di peringkat 43.

“Untuk dukungan perpajakan ini, kita mengestimasi tahun 2018 lalu sudah mencapai Rp 221 triliun sendiri fasilitas yang dinikmati oleh masyarakat dan perekonomian. Untuk reformasi, kita akan teruskan peningkatan Indonesia naik ke dalam rangking ke 32 untuk world competitiveness index salah satunya adalah karena kontribusi perpajakan kita yang masuk dalam peringkat empat,” papar Menkeu seperti dikutip laman Kemenkeu.

Sumber : Investor.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only