Ditjen Pajak Girang Google Ads Kenakan PPN 10 Persen

JAKARTA, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengapresiasi PT Google Indonesia atas rencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads mulai 1 Oktober mendatang.

“Itu merupakan niat baik dari yang bersangkugan untuk mulai menerapkan PPN atas penyerahan jasa (google ads) yang dilakukan di Indonesia,” kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkat, Minggu (1/9/2019).

“Kami sangat mengapresiasi hal tersebut sebagai bentuk kepatuhan perpajakan yang baik dari PT Google Indonesia,” ucapnya.

Hestu melanjutkan, dengan kebijakan baru ini, raksasa digital asal Amerika Setikat itu bakal memungut, membayar, serta melaporkan PPN sebagaimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) lainnya.

“Kami berharap perusahaan OTT (penyedia layanan Over-The-Top) lainnya juga memiliki niat baik yang sama untuk lebih patuh di bidang perpajakan,” ujarnya.

Meski begitu, lanjut Hestu, pihaknya belum menghitung berapa potensi pajak yang masuk ke kantong DJP dari Google Indonesia.

“Kami belum hitung potensinya. Biarkan berjalan secara self assessment saja,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Google Indonesia rencananya bakal mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada layanan Google Ads per tanggal 1 Oktober 2019. Adapun pengenaan pajak ini sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan pajak setempat.

Alhasil, semua pemasangan iklan di Google Ads dengan alamat penagihan di Indonesia akan dikenakan PPN 10 persen.

“Untuk pelanggan dengan status pemungut PPN, Anda diharuskan memberikan bukti surat setoran pajak asli dan ditandatangani kepada Google,” tulis keterangan Google Indonesia, Minggu (1/9/2019).

Pengenaan PPN 10 persen ini mewajibkan Anda untuk mengirim slip bukti potong pajak jika Anda ingin memotong pajak pemotongan 2 persen dari pembayaran Anda. Tentunya hal ini untuk menghindari saldo terutang di akun Google Ads Anda.

“Sementara untuk pelanggan dengan status pengoleksi PPN, Anda harus memberi Google Bukti Pembayaran PPN (Surat Setoran Pajak/SSP) dengan mengirimkan dokumen fisik yang asli dan ditandatangani,” sebutnya.

Sumber : Tribunews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only