Migas Dapat Insentif Pajak

Untuk memacu investasi migas, pemerintah kembali memberikan insentif fiskal. Kali ini kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berhak mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). KKKS juga bisa mendapatkan pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) atas kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi.

Pada tahap eksplorasi, fasilitas yang diberikan meliputi pembebasan PPN/PPnBM terutang atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk operasi perminyakan. Selain itu, fasilitas pengurangan diberikan 100 persen dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang. Sementara itu, pada tahap eksploitasi, pemerintah juga memberikan fasilitas serupa.

Namun, untuk PBB migas, kontraktor hanya mendapatkan pengurangan PBB atas tubuh bumi. Paling tinggi 100 persen. Insentif fiskal pada tahap eksploitasi itu diberikan untuk kontraktor yang tidak dapat mencapai internal rate of return (IRR). Serta, memiliki wilayah kerja dengan kriteria tertentu. Misalnya, berlokasi di laut dalam atau kontraktor yang melakukan pengembangan lapangan migas nonkonvensional.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif perpajakan juga diberikan dalam bentuk pengecualian pemotongan pajak penghasilan (PPh) atas pembebanan biaya operasi fasilitas bersama oleh kontraktor. Syaratnya, biaya operasi fasilitas bersama tersebut digunakan dalam rangka pemanfaatan barang milik negara di bidang hulu migas. Penyerahan jasa yang timbul juga tidak dikenakan PPN.

“Pengeluaran alokasi biaya tidak langsung dari kantor pusat kontraktor yang memenuhi sejumlah syarat tertentu, juga bukan merupakan objek pemotongan PPh dan PPN,” kata Yoga, Jumat (30/8).

Dia memaparkan, berbagai insentif fiskal itu diberikan untuk meningkatkan investasi hulu migas serta penemuan cadangan migas. Insentif-insentif tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 122/PMK 03/2019.

Direktur Eksekutif IPA (Indonesian Petroleum Association) Marjolijn Wajong sangat mengapresiasi diterbitkannya aturan yang memberikan kepastian pajak parent company overhead (PCO) and facility/cost sharing yang sudah lama ditunggu.

“Aturan ini juga memberikan kepastian pemberian fasilitas pajak PPN dan PBB untuk masa eksplorasi dan eksploitasi,” imbuhnya.

Pemerintah memang gencar untuk menarik investor ke in­dustri hulu migas dengan berbagai upaya guna mendongkrak produksi migas nasional. Dalam tiga tahun terakhir, ada 17 blok migas berskema gross split yang diminati investor selama pelelangan. Kementerian ESDM menilai hal tersebut merupakan keberhasilan atas keberanian pemerintah dalam mengeksekusi skema fiskal baru dalam berinvestasi di sektor migas.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi memerinci, keseluruhan blok yang diminati investor adalah WK Andaman I, Andaman II, Merak Lampung, Pekawai, dan West Yamdena dari hasil lelang 2017.

Sumber : JawaPos.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only