Sri Mulyani Jawab Permintaan DPR soal Tax Amnesty Jilid II

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang ini melanjutkan rapat kerja (raker) dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai beberapa pandangan anggota terkait dengan asumsi dasar makro ekonomi di tahun 2020.

Dalam sesi pendalaman, Sri Mulyani mendapatkan beberapa pertanyaan mengenai target pertumbuhan ekonomi 5,3% yang dianggap terlalu ambisius hingga usulan penyelenggaraan tax amnesty jilid II dari anggota Komisi XI.

“Kemarin kita menskors rapat untuk memberikan waktu kepada pemerintah untuk menyiapkan jawaban terhadap pendalaman beberapa anggota, skors kami cabut dan rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata pimpinan rapat Komisi XI Melchias Marcus Mekeng di Jakarta, kamis (29/8/2019).

Tidak panjang lebar, Mekeng pun langsung mempersilahkan Sri Mulyani untuk memberikan jawaban atas pendalaman para anggota Komisi XI DPR.

“Silahkan Bu Sri Mulyani,” jelas dia.

Sebelumnya, meski sudah berkali-kelai menegaskan tidak akan menggelar Tax Amnesty jilid II, masih saja ada yang meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar program pengampunan pajak tersebut.

Kali ini datang dari anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Maruarar Sirait. Dia meminta langsung kepada Sri Mulyani untuk menyelenggarakan tax amnesty jilid II.

“Saya mengusulkan adanya tax amnesty jilid kedua sebagai anggota, alasan saya adalah karena negara lain ada,” kata Maruarar di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Sumber : detik.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only