Tarif PPh 20% Mulai Berlaku 2021

Jakarta: Pemerintah memberlakukan tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 20 persen pada 2021. Kebijakan tersebut dirancang guna mendorong ekspor dan menarik minat investasi. Harapannya bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa-masa yang akan datang.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan menyebut penurunan PPh dari 25 persen menjadi 20 persen itu akan diberlakukan secara bertahap. Hal ini agar potensi potensi kehilangan penerimaan pajak tak terlalu signifikan.

“Awalnya 2021. Mungkin dua tahun setelah itu kita putuskan,” ujar Robert, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 3 September 2019.

Menurutnya potensi pajak yang hilang akibat penurunan PPh Badan tersebut bisa mencapai Rp87 triliun bila diterapkan secara langsung. Sebaliknya, potensi kerugian negara hanya mencapai Rp54 triliun jika diberlakukan bertahap.

“Itu kalau langsung. Ini kan bertahap,” tegas dia.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut pemerintah sudah menimbang berbagai risiko dalam meramu kebijakan itu. Penurunan tarif pajak dilakukan demi mendorong ekonomi Indonesia di tengah perlambatan ekonomi dunia.

“Kami sudah menghitung dampaknya, tidak mengalami tekanan yang terlalu besar,” ungkap Ani sapaannya.

Adapun pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan perpajakan dan fasilitas perpajakan. Didalamnya, pemerintah merombak delapan aturan pajak yang selama ini menghambat laju pertumbuhan ekonomi.

RUU tersebut menyangkut tiga undang-undang yang mengoreksi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Tata Cata Perpajakan (KUP).

Sumber : Medcom

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only